Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Guru Sinotif

Temukan karier dan masa depanmu disini
 1. Singgel 27 tahun
 2. S1 semua jurusan
 3. Ipk minimal 3 skala 4

Sampai 31 Desember 2015

Pemanfaatan Air Tanah



Air merupakan sumber dari berbagai sumber kehidupan magluk hidub. Dimana ada air di situ ada kehidupan dan magluk hidub. Keberadaan air di dunia sangat melimpah, karena system sirkulasi ekosistem magluk hidub sangat sempurna. Namun akhir akhir ini air dunia sudah mengalami perubahan  yang menyimpang dari kodratnya. Musim tidak menentu, air sangat berkurang, udara sangat panas, dan gejala alam yang terjadi karena umat manusia. Pemanasan global karena emisi gas buang yang terlalu berlebih, menyebabkan memanasnya bumi yang menjadikan menurunya stok air di bumi.
Hujan yang turun tiap musim ibarat cerita dalam dongeng yang pernah di ceritakan oleh orang tua jaman dahulu. Musim sekarang sudah berubah, hujan kadang datang selama satu tahun penuh dan kadang hujan tidak muncul selama satu tahun penuh. Sumur mulai tidak menunjukan hidayahnya, waduk dan dananu seperti mandul fungsinya. Bagaimana apa yang seharusya tersiklus di dunia menjadi tidak lagi terencana. Hujan yang di harapkan datang tidak kunjung datang, namun sekali datang akan membanjiri permukaan.
Peran Negara sangat dibutuhkan dalam mengatasi kelangkaan dan kelebihan air di Indonesia. Pemerintah sebagai stake holder harus peka terhadap kebutuhan dan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kebijakan tentang air secara lugas telah dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu dalam pasal 33 ayat 3, yaitu : Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara harus merancang system yang pas dalam menangani masalah air.
Masalah yang timbul akibat musim kemarau panjang yang terjadi saat ini adalah banyaknya manusia yang mengambil air tanah secara berlebihan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan air tanah sebenarnya juga sudah termakdub dalam PP 43 tahun 2008 yang menyebutkan tentang spesifiksi air tanah dan apa yang bisa digunakan dengan air tanah. Dalam PP ini penggunaan air tanah harus sesuai dengan fungsi dan hakikatnya sebagai sumber kehidupan . Penggunaan air tanah harus dengan ijin dan mempertimbangkan lingkungan dan kebutuhan sekitar.
Penggunaan air tanah untuk pertanian sebenarnya sah-sah saja asalkan menggunakan ijin yang sesuai prosedur yang ada. Banyaknya area pertanian yang menggunakan air tanah sebagai sumber penghidupan padi, menyebabkan mata air yang biasa di gunakan warga terimbas akibat cekungan Air tanah tersebut berkurang. Secara hakikat, air yang kita gunakan sebagai sumber kehidupan adalah hak seluruh umat manusia di dunia. Pemanfaatan sebesar-besarnya air tanpa memperhatikan orang lain, sama saja kita merampas hak orang lain. Orang lain mempunyai hak yang sama akan air, setiap orang harus dan wajib adil dalam menggunakan air. Penggunaan yang berlebihan akan air tanah akan menyebabkan rusaknya ekosistem yang ada. Ekosistem tentang kehidupan hayati akan secara perlahan hancur karena penggunaan air tanah yang berlebihan. Akar- akat pohon akan sulit mencari air, yang menyebabkan matinya pohon-pohon besar yang akan berlanjut terhadap matinya umat manusia di dunia.