Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

RPP HARMONI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Sekolah                              : SMA N 1 PURWOREJO

Mata Pelajaran                   : PPKn

Kelas/Semester                  : X / I

Materi PokokTopik            : Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Topik                                  : Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat 

Alokasi Waktu                     : 1 Pertemuan ( 1 x 20 menit )

A.    Kompetensi Inti

Sikap Spiritual

1.   Menghargai dan menghayati  ajaran agama yang dianutnya

Sikap Sosial

2.     Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Pengetahuan

3.     Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

Keterampilan

4.     Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

B.      Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar
   

Indikator Pencapaian Kompetensi

1.1      Menghayati nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.

   

1.1.1.     Berdoa sebelum dan sesudah pelajaran

1.1.2.     Mengucap dan menjawab salam pada awal dan akhir pelajaran

1.1.3.     Memelihara hubungan baik antarsesama ciptaan Tuhan Yang Maha Esa di lingkungan sekolah

2.4. Mengamalkan sikap toleransi antarumat beragama dan kepercayaan dalam hidup   bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
   

2.4.1 Menghargai dan menghormati sesama pemeluk agama

2.4.2 Bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman

2.4.3 Bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang diperbuat

3.4. Menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemeritah pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia

   

3.4.1. Menjelaskan konsep desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI

3.4.2. Mendeskripsikan kedudukan dan peran pemerintah pusat

3.4.3. Mendeskripsikan kedudukan dan peran pemerintah daerah

3.4.4. Mendeskripsikan hubungan struktural dan fungsional Pemerintah Daerah dan Pusat

4.4.  Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

4.4.1. Menyajikan hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.4.2 Mengkomunikasikan hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C.    Materi Pembelajaran

Pertemuan Kedua

KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:

1.      Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

2.      Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

3.      Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

1.               Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

2.               Menyediakan barang dan jasa kolektif

Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

3.               Menjembatani konflik dalam masyarakat

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

4.               Menjaga kompetisi

Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

5.               Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

6.               Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah urusan pemerintah dibagi menjadi 3 yaitu:

1.               Urusan Absolut yaitu Urusan Pemerintah yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Dalam kekuasaan ini meliputi pertahanan, keamanan,agama,yustisi,politik luar negeri,moneter.

2.               Urusan Umum yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

3.               Urusan Konkuren yaitu Urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten

Dalam urusan korkuen urusan yang dibagi antara pemerinta pusat dan daerah sebagai berikut:

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:

a.      Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas Negara

b.     Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

c.      Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas Negara

d.     Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau

e.      Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah:

a.      Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota

b.     Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota

c.      Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau

d.     Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah:

a.      Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota

b.     Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota

c.      Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau

d.     Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

Urusan Pemerintahan Pilihan

Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut.

a.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

b.     Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

c.      Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

d.     Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu sebagai berikut.

1.        Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.

2.        Dana perimbangan keuangan.

3.        Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

4.        Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

5.        Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.

6.        Konservasi dan standarisasi nasional.

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.

1.     Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2.     Pemerataan dan keadilan.

3.     Menciptakan demokratisasi.

4.     Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.

5.     Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.

1.        Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.

2.        Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.

3.        Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.

4.        Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.

5.        Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.

6.        Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.

7.        Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

D.    Langkah – Langkah Kegiatan Pembelajaran

Pertemuan 2                                                                   

1.        Pendahuluan ( 20 menit )

a.        Peserta didik mengucapkan salam dan berdoa bersama guru.

b.        Guru mengecek kehadiran peserta didik

c.        Peserta didik dengan bantuan guru mempersiapkan kelas dengan mengambil sampah yang masih ada di dalam kelas.

d.        Guru memberikan apersepsi kepada peserta didik dengan menanyakan,”apakah ada yang masih ingat tentang pengertian otonomi daerah”.

e.        Guru menyampaikan informasi mengenai kompetensi dan tujuan yang akan dicapai yaitu tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat.

2.        Inti ( 60 menit )

a.        Mengamati :

-           Peserta didik dibagi dalam 2 kelompok

-           Peserta didik diminta mengamati tentang peta konsep tentang peran dan kedudukan pemerintah pusat

b.        Peserta didik menanya berkaitan dengan peta kosep yang menjelaskan peran dan kedudukan pemerintah pusat.

c.        Mengumpulkan informasi:

-           Peserta didik mencari informasi tentang peran dan kedudukan pemerintah pusat.

d.        Mengasosiasi :

-           Peserta didik berdialog mencari hubungan atas informasi yang diperoleh (hubungan antara kewnangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah)

-           Peserta didik menyusun argument dan pendapat tentang matei debat.

e.        Mengkomunikasikan :

-           Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok              

-           Peserta didik saling memberikan argumen terhadap hasil kerja kelompok lain

3.        Penutup ( 10 menit )

a.        Peserta didik merumuskan kesimpulan dengan tanya jawab secara klasikal

b.        Peserta didik dibimbing guru melakukan refleksi pembelajaran atas materi yang telah diperoleh selama pelajaran berlangsung

c.        Guru menutup pembelajaran dengan mengkonfirmasi argumen setiap kelompok  hasil kerja kelompok

d.        Guru merefleksikan pembelajaran

e.        Guru memberi tugas untuk belajar

f.         Doa dan salam penutup

E.    Penilaian

1.           Sikap Spiritual

a.           Teknik Penilaian          :   Observasi

b.           Bentuk Instrumen         :   Lembar Observasi

c.           Kisi-kisi                        :   Sikap Spiritual Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa

No
   

Indikator
   

Jumlah Butir Instrumen

1
   

Berdoa sebelum dan sesudah pelajaran
   

1

2
   

Mengucapkan salam pada awal dan akhir pelajaran
   

1

3
   

Bersyukur atas nikmat karunia Tuhan Yang Maha Esa
   

1

Instrumen: Lampiran 1A

2.           Sikap Sosial

a.           Teknik Penilaian             : Observasi

b.           Bentuk Instrumen                        : Lembar Penilaian Observasi

c.           Kisi-kisi                           : Sikap Sosial Toleransi

No
   

Indikator
   

Jumlah Butir Instrumen

1
   

Tidak mengganggu teman yang berbeda pendapat
   

1

2
   

Menerima kesepakatan meskipun berbeda dengan pendapatnya
   

1

3
   

Tidak memaksakan pendapat atau keyakinan diri pada orang lain
   

1

Instrumen: Lampiran 2A

3.           Sikap Sosial

a.   Teknik Penilaian    : Observasi

b.   Bentuk Instrumen   : Lembar Penilaian Observasi

c.   Kisi-kisi                 : Sikap Sosial Tanggung jawab

No
   

Indikator
   

Jumlah Butir Instrumen

1
   

Melaksanakan tugas individu dengan baik
   

1

2
   

Menerima resiko dari tindakan yang dilakukan
   

1

3
   

Mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan
   

1

Instrumen: Lampiran 3A

4.       Pengetahuan

a.           Teknik Penilaian          : Tes Tertulis

b.           Bentuk Instrumen         : Uraian singkat

c.           Kisi-kisi                        : Dinamika Perjuangan Mempertahankan NKRI

No
   

Indikator
   

Jumlah Butir Soal

1
   

3.4.1       Menjelaskan pengertian desentralisasi

3.4.2       Menjelaskan pengertian otonomi daerah

3.4.3       Menjelaskan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan

3.4.4       Menjelaskan tugas pemerintah Pusat
   

6

Instrumen: Lampiran 4

5.           Keterampilan

a.           Teknik Penilaian          :   Observasi

b.           Bentuk Instrumen         :   Lembar observasi

c.           Kisi-kisi                        :  Menyusun Argumen tentang materi debat yang akan digunakan.

No
   

Keterampilan
   

Jumlah Butir Instrumen

   

   

A.
   

Penyajian
   

1
   

Ide/gagasan
   

1

2
   

Kreativitas
   

1

Jumlah Nilai
   

                                  

Instrumen: Lampiran 5

F.     Media, Alat dan Sumber Pembelajaran

Media:

-         Gambar, lembar kasus

-         LCD, Laptop

Sumber Belajar:

-         Tolib dan Nuryadi. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1. Jakarta: Kemendikbud.

-         Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Sumber lain dari internet yang berkaitan dengan materi:

-         2013.http://www.lemhannas.go.id/portal/images/stories/humas/jurnal/edisi15/jurnal%20edisi%2015_materi%2010.pdf. Diakses pada tanggal 29 April 2015. Pukul 10.00 WIB.

-         http://id.wikipedia.org/wiki/Buku_Putih_Pertahanan. Diakses pada tanggal 29 April 2015. Pukul 10.00 WIB.

Mengetahui,

Kepala Sekolah

NIP.
   

   

Yogyakarta, ___________

Guru,

DIMAS SETYO KUKUH P. M.Pd

           NIM.

Lampiran Instrumen Penilaian

LAMPIRAN

LAMPIRAN 1A

INSTRUMEN PENILAIAN SIKAP SPIRITUAL

(LEMBAR OBSERVASI)

A.  Lembar Observasi

LEMBAR OBSERVASI

Kelas                                  : X

Semester                            : 1 (satu)

Tahun Pelajaran                 : 2015

Periode Pengamatan                      : Tanggal ……. s.d. .......

Butir Nilai                          : Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Indikator Sikap                  :

1.   Berdoa sebelum dan sesudah pelajaran.

2.   Mengucapkan salam pada awal dan akhir pelajaran

3.   Bersyukur atas nikmat karunia Tuhan Yang Maha Esa

4 =  apabila SELALU, maka melakukan 6-7 kali aspek yang diamati

3 =  apabila SERING, maka melakukan 4-5 kali aspek yang diamati 

2 =  apabila KADANG-KADANG, maka melakukan 2-3 kali aspek yang diamati

1 =  apabila TIDAK PERNAH, maka melakukan 0-1 kali aspek yang diamati

No.

   

NamaPeserta Didik
   

Skor Indikator Sikap Spiritual

 (1 – 4)
   

Jumlah Perolehan

Skor
   

Skor Akhir
   

Tuntas/Tidak Tuntas

Indikator 1
   

Indikator 2
   

Indikator 3

      1.          
   

   

   

   

   

   

   

      2.          
   

   

   

   

   

   

   

      3.          
   

Dst.
   

   

   

   

   

   

..................,......................... 2015

Guru Praktikan Mata Pelajaran,

LAMPIRAN 1B

PETUNJUK PENGHITUNGAN SKOR SIKAP SPIRITUAL

1.   Rumus Penghitungan Skor

Skor Akhir =
   

Jumlah Perolehan Skor
   

x4

Skor Maksimal

Skor Maksimal= Banyaknya Indikator x 4

2.   Kriteria ketuntasan belajar: 3,00 (B)

3.   Kategori nilai sikap peserta didik didasarkan pada Permendikbud No. 104 Tahun 2014 yaitu:

Sangat Baik (SB)   : apabila memperoleh Skor Akhir:  4,00

Baik (B)                 : apabila memperoleh Skor Akhir:  3,00

Cukup (C)              : apabila memperoleh Skor Akhir:  2,00

Kurang (K)             : apabila memperoleh  SkorAkhir:  1,00

LAMPIRAN 2A

INSTRUMEN PENILAIAN SIKAP SOSIAL

(LEMBAR OBSERVASI)

A.  Lembar Observasi

LEMBAR OBSERVASI 1

Kelas                                  : X

Semester                            : 1 (satu)

TahunPelajaran                  : 2015

Periode Pengamatan          : Tanggal ……s.d. .......

Butir Nilai                          : Toleransi

Indikator Sikap                  :

1.     Tidak mengganggu teman yang berbeda pendapat

2.     Menerima kesepakatan meskipun berbeda dengan pendapatnya

3.     Tidak memaksakan pendapat atau keyakinan diri pada orang lain

4 =  apabila SELALU, maka melakukan 6-7 kali aspek yang diamati

3 =  apabila SERING, maka melakukan 4-5 kali aspek yang diamati  

2 =  apabila KADANG-KADANG, maka melakukan 2-3 kali aspek yang diamati

1 =  apabila TIDAK PERNAH, maka melakukan 0-1 kali aspek yang diamati

No.

   

NamaPeserta Didik
   

Skor Indikator Sikap Toleransi

 (1 – 4)
   

Jumlah Perolehan

Skor
   

Skor Akhir
   

Tuntas/Tidak Tuntas
   

Indikator 1
   

Indikator 2
   

Indikator 3
   

   

   

     1.          
   

   

   

   

   

   

   

     2.          
   

   

   

   

   

   

   

     3.          
   

   

   

   

   

   

   

     4.          
   

   

   

   

   

   

   

     5.          
   

   

   

   

   

   

   

     6.          
   

   

   

   

   

   

   

     7.          
   

   

   

   

   

   

   

     8.          
   

   

   

   

   

   

   

     9.          
   

   

   

   

   

   

   

  10.          
   

Dst..
   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

..................,......................... 2015

Guru Praktikan Mata Pelajaran,

LAMPIRAN 2B

PETUNJUK PENGHITUNGAN SKOR NILAI SIKAP SOSIAL

1.   Rumus Penghitungan Skor Akhir

Skor Akhir =
   

Jumlah Perolehan Skor
   

x4

Skor Maksimal

Skor Maksimal= Banyaknya Indikator x 4

2.   Kriteria ketuntasan belajar: 3,00 (B)

3.   Kategori nilai sikap peserta didik didasarkan pada Permendikbud No. 104 Tahun 2014 yaitu:

Sangat Baik (SB)   : apabila memperoleh Skor Akhir: 4,00

Baik (B)                 : apabila memperoleh Skor Akhir: 3,00

Cukup (C)              : apabila memperoleh Skor Akhir: 2,00

Kurang (K)             : apabila memperoleh  SkorAkhir: 1,00

LAMPIRAN 3A

INSTRUMEN PENILAIAN SIKAP SOSIAL

(LEMBAR OBSERVASI)

A.    Lembar Observasi

LEMBAR OBSERVASI 1

Kelas                                  : X

Semester                            : 1 (satu)

TahunPelajaran                  : 2015

Periode Pengamatan                      : Tanggal ……s.d. .......

Butir Nilai                          : Tanggung jawab

Indikator Sikap                  :

1.      Melaksanakan tugas individu dengan baik

2.      Menerima resiko dari tindakan yang dilakukan

3.      Mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan

4 =  apabila SELALU, maka melakukan 6-7 kali aspek yang diamati

3 =  apabila SERING, maka melakukan 4-5 kali aspek yang diamati  

2 =  apabila KADANG-KADANG, maka melakukan 2-3 kali aspek yang diamati

1 =  apabila TIDAK PERNAH, maka melakukan 0-1 kali aspek yang diamati

No.

   

NamaPeserta Didik
   

Skor Indikator Sikap Disiplin

 (1 – 4)
   

Jumlah Perolehan

Skor
   

Skor Akhir
   

Tuntas/Tidak Tuntas
   

Indikator 1
   

Indikator 2
   

Indikator 3
   

   

   

1.
   

   

   

   

   

   

   

2.
   

   

   

   

   

   

   

3.
   

   

   

   

   

   

   

4.
   

   

   

   

   

   

   

5.
   

   

   

   

   

   

   

6.
   

Dst..
   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

..................,......................... 2015

Guru Praktikan Mata Pelajaran,

LAMPIRAN 3B

PETUNJUK PENGHITUNGAN SKOR NILAI SIKAP SOSIAL

1.   Rumus Penghitungan Skor Akhir

Skor Akhir =
   

Jumlah Perolehan Skor
   

x4

Skor Maksimal

Skor Maksimal= Banyaknya Indikator x 4

2.   Kriteria ketuntasan belajar: 3,00 (B)

3.   Kategori nilai sikap peserta didik didasarkan pada Permendikbud No. 104 Tahun 2014 yaitu:

Sangat Baik (SB)   : apabila memperoleh Skor Akhir: 4,00

Baik (B)                 : apabila memperoleh Skor Akhir: 3,00

Cukup (C)              : apabila memperoleh Skor Akhir: 2,00

Kurang (K)             : apabila memperoleh  SkorAkhir: 1,00

LAMPIRAN 4

INSTRUMEN PENILAIAN PENGETAHUAN

(DAFTAR PERTANYAAN)

A.  Petunjuk Pengisian

Kerjakan soal-soal di bawah dengan benar. Jawaban Anda akan mendapatkan skor 0 sampai 4, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.     Skor terendah adalah 0, yaitu apabila tidak ada satu pun jawaban yang benar

2.     Skor tertinggi adalah 4, yaitu apabila semua jawaban benar

3.     Setiap jawaban akan mendapatkan skor sesuai dengan kadar jawabannya

                                                                        

B.  Soal

a.     Uji Kompetensi 1.1

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar!

1.      Apa yang dimaksud otonomi daerah dan sebutkan landasan otonomi daerah?

2.     Jelaskan yang dimaksud dengan daerah otonom!

3.     Desentralisasi adalah?

4.     Sebutkan dan jelaskan prinsip otonomi daerah!

5.     Sebutkan kelemahan dari desantralisasi!

6.     Jelaskan urusan pemerintah pusat?

Kunci Jawaban dan Pedoman Penskoran

Uji Kompetensi 1.1            

No Soal
   

Jawaban
   

Skor

1.
   

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesian.

Landasan otonomi daerah yaitu:

a.         Undang-Undang NRI 1945 pasal 18 ayat (1) dan (2)

b.         Ketetapan MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.         UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
   

10

2.
   

Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   

10

      3.
   

Menurut UU No 23 tahun 2014 Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
   

10

4.     
   

a.   Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.

b.  Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.

c.   Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

a.   Prinsip Kesatua

Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.

b.   Prinsip Riil dan Tanggung Jawab

Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.

c.   Prinsip Penyebaran

Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.Prinsip KeserasianPemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.

d.   Prinsip Pemberdayaan

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa

   

15

5.     
   

Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.

a.     Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.

b.     Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.

c.     Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.

d.     Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.

e.     Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan
   

20

6.     
   

1.        Urusan Absolut yaitu Urusan Pemerintah yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Dalam kekuasaan ini meliputi pertahanan, keamanan,agama,yustisi,politik luar negeri,moneter.

2.        Urusan Umum yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

3.        Urusan Konkuren yaitu Urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten

   

35

a.   Pedoman Penskoran

Total Skor     

b.   Kriteria ketuntasan belajar: 2,67

c.      Kategori nilai pengetahuan peserta didik didasarkan pada Permendikbud No. 104 Tahun  2014 yaitu:

A     : Apabila memperoleh skor akhir 3,85 > x ≥ 4,00

A-      : Apabila memperoleh skor akhir 3,51 > x ≥ 3,84

B+   : Apabila memperolah skor akhir 3,18 > x ≥ 3,50

B     : Apabila memperoleh skor akhir 2,85 > x ≥ 3,17

B-    : Apabila memperoleh skor akhir 2,51 > x ≥ 2,84

C+   : Apabila memperoleh skor akhir 2,18 > x ≥ 2,50

C     : Apabila memperoleh skor akhir 1,85 > x ≥ 2,17

C-    : Apabila memperoleh skor akhir 1,51 > x ≥ 1,84

D+   : Apabila memperoleh skor akhir 1,18> x ≥ 1,50

D     : Apabila memperoleh skor akhir 1,00 > x ≥ 1,17

LAMPIRAN 5

INSTRUMEN PENILAIAN KETERAMPILAN

Lembar Penilaian dalam membuat opini dalam debat

Nama/ Kelompok       : .................................

                                    : …………………….

                                    : …………………….

Kelas                           :  X

Materi Pokok              : Wewenang Pemerintah Pusat

N0
   

Aspek Penilaian
   

Penskoran

   

   

1
   

2
   

3
   

4

A.
   

Penyajian
   

   

   

   

1
   

Ide/gagasan
   

   

   

   

2
   

Argumen
   

   

   

   

3
   

Cara mempertahankan Argumen
   

   

   

   

   

Jumlah Skor
   

   

Skor Akhir
   

   

Komentar Guru
   

Tanda Tangan

   

   

1.   Pedoman Penskoran (rubrik) :

No
   

Aspek
   

Penskoran

1
   

Ide/gagasan
   

Skor 4, apabila sesuai materi/konsep

Skor 3, apabila cukup sesuai materi/konsep

Skor 2, apabila kurang sesuai materi/konsep

Skor 1, apabila tidak sesuai materi/konsep

2
   

Kreativitas
   

Skor 4, apabila menampilkan ide-ide unik dan kreatif

Skor 3, apabila cukup menampilkan ide-ide unik dan kreatif

Skor 2, apabila kurang menampilkan ide-ide unik dan kreatif

Skor 1, apabila tidak menampilkan ide-ide unik dan kreatif

2.      Kriteria ketuntasan belajar: 2,67

3.     Kategori nilai keterampilan peserta didik didasarkan pada Permendikbud No. 104 Tahun 2014 yaitu:

A      : Apabila memperoleh skor akhir 3,85 > x ≥ 4,00

B-         : Apabila memperoleh skor akhir 3,51 > x ≥ 3,84

B+    : Apabila memperolah skor akhir 3,18 > x ≥ 3,50

B      : Apabila memperoleh skor akhir 2,85 > x ≥ 3,17

B-     : Apabila memperoleh skor akhir 2,51 > x ≥ 2,84

C+    : Apabila memperoleh skor akhir 2,18 > x ≥ 2,50

C      : Apabila memperoleh skor akhir 1,85 > x ≥ 2,17

C-     : Apabila memperoleh skor akhir 1,51 > x ≥ 1,84

D+    : Apabila memperoleh skor akhir 1,18> x ≥ 1,50

D      : Apabila memperoleh skor akhir 1,00 > x ≥ 1,17

RPP PENGINHKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA PELANGGARAN HAK DAN NHT ( NUMBER HEAD TOGETHER )



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Sekolah                                      : SMA Negeri ............

Mata Pelajaran                          : PPKn

Kelas/Semester                          : XII /Ganjil

Materi Pokok                             : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

                                                     sebagai Warga Negara

Alokasi Waktu                           : 2 x 45 menit

A.  Kompetensi Inti (KI)

1.   Menghayati dan mengamalkan agama yang dianutnya.

2.   Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3.   Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

4.   Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

B.  Kompetensi Dasar (KD)

1.2.  Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal 28E dan 29 ayat 2 Undang-

 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.3.  Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar

 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

3.4.  Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara

4.4.  Menyaji analisis penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

 sebagai warga negara

C.  Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)

1.2.1. Menunjukkan perilaku bersyukur sebagai bangsa Indonesia

1.2.2. Menujukkan perilaku bersyukur dengan adanya jaminan memeluk beragama dan

   menyakini kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2.3.1. Menunjukkan perilaku gotong royong dalam proses pembelajaran

2.3.2. Menunjukkan perilaku toleransi dalam proses pembelajaran

2.3.3. Menunjukkan perilaku damai dalam proses pembelajaran

3.4.1. Menjelaskan makna hak dan kewajiban warga negara

3.4.2. Menguraikkan jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Republik Indonesia

3.4.3. Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

4.4.1. Menyusun hasil analisis penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran

   kewajiban warga negara

4.4.2. Menyaji hasil analisis penanganan kasus pelangaran hak dan pengingkaran kewajiban

   warga negara

D.  Materi Pembelajaran

1.   Hakikat hak dan kewajiban warga negara

a.    Makna hak dan kewajiban warga negara

b.   Jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara

2.   Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

E.  Kegiatan Pembelajaran

Pertemuan 1

Langkah Pembelajaran
   

Sintak Model Pembelajaran
   

Diskripsi Kegiatan
   

Alokasi Waktu

Pendahuluan
   

Student active learning
   

1.    Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama peserta didik

2.    Guru mengecek kehadiran peserta didik dengan menyebutkan agama di Indonesia.

3.    Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran, mengecek kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar.

4.    Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai Hak Warga Negara dan Hak Asasi Manusia

5.    Guru menjelaskan tujuan pembelajaran yang akan dicapai peserta didik

6.    Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran dan teknik penilaian yang akan dilakukan yaitu menggunakan NHT ( Number Head Together )
   

15

Kegiatan inti
   

   

Mengamati:

1.    Peserta didik mengamati Video yang disediakan oleh guru terkait dengan hak dan kewajiban warga Negara

2.    Peserta didik mencermati materi yang dibagi oleh guru atau referensi yang terkait dengan materi pembelajaran

Menanya:

Peserta didik mengajukan pertanyaan dari video yang  telah mereka amati.

Mengumpulkan data:

Peserta didik secara berkelompok dengan bimbingan guru, mencari informasi untuk menjawab LKPD ( Lembar Kerja Peserta Didik), dengan membaca uraian materi, handout dan dari sumber belajar lain (buku atau internet)

Mengasosiasikan:

Peserta didik berdiskusi secara berkelompok untuk menghubungkan informasi yang diperoleh dengan mengklasifikasikan hak- hak dan kewajiban warga Negara sesuai yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 dengan kasus yang ada.

Mengomunikasikan:

1.   Peserta didik mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya dengan metode NHT.

2.   Peserta didik yang mendapatkan nomor menanggapi kelompok yang presentasi dari kelompok lain memberikan tanggapan

3.   Guru mengecek pemahaman siswa kasus kasus Pelanggaran Hak Warga Negara dengan UUD 1945.

4.   Guru memberi umpan balik terhadap jawaban  peserta didik secara berkesinambungan dengan cara memberi penjelasan.

5.   Guru melakukan permainan sederhana untuk mengecek kemampuan siswa.
   

60

Penutup
   

   

1.   Peserta didik bersama guru menyimpulkan materi pembelajaran

2.   Guru melakukan refleksi pembelajaran atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan

3.   Guru memberikan postest penugasan untuk pertemuan berikutnya

4.   Guru meminta siswa menyanyikan lagu wajib nasional yaitu Himne guru.

5.   Guru meminta peserta didik memimpin doa untuk mengakhiri pembelajaran

6.   Guru mengucapkan salam penutup
   

15

F.   Penilaian Pembelajaran,

1.   Sikap Spiritual

a.    Teknik penilaian      : Observasi

b.   Bentuk instrumen     : Lembar penilaian observasi

c.    Butir nilai                 : Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa

d.   Kisi-kisi                    :

No
   

Indikator
   

Butir Instrumen

1
   

Berdoa sebelum dan sesudah pelajaran
   

1

2
   

Mengucapkan salam pada awal dan akhir pelajaran
   

1

3
   

Bersyukur atas nikmat karunia Tuhan Yang Maha Esa
   

1

Instrumen: lihat Lampiran 1A

2.   Sikap Sosial

a.    Teknik penilaian      : Observasi

b.   Bentuk instrumen     : Lembar penilaian observasi

c.    Butir nilai                 : Tanggung jawab

d.   Kisi-kisi                    :

No
   

Indikator
   

Jumlah Butir Instrumen

1
   

Melaksanakan tugas Kelompok dengan baik
   

1

2
   

Menerima resiko dari tindakan yang dilakukan
   

1

3
   

Melaksanakan apa yang pernah dikatakan tanpa disuruh/diminta
   

1

4
   

Mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan
   

1

Instrument: lihat Lampiran 2A

Sikap Sosial

a.    Teknik penilaian      : Observasi

b.   Bentuk instrumen     : Lembar penilaian observasi

c.    Butir nilai                 : Disiplin

d.   Kisi-kisi                    :

No
   

Indikator
   

Jumlah Butir Instrumen

1
   

Datang ke kelas tepat waktu
   

1

2
   

Patuh pada tata tertib sekolah
   

1

3
   

Mengerjakan/mengumpulkan tugas sesuai waktu yang ditentukan
   

1

Instrument: lihat Lampiran 2B

3.   Pengetahuan

a.    Teknik penilaian      : Tertulis

b.   Bentuk instrument    : Uraian

c.    Kompetensi dasar     : Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

sebagai warga negara

No
   

Indikator
   

Jumlah Butir Instrumen

3.4.1 
   

Menjelaskan makna hak dan kewajiban warga negara
   

1

3.4.2 
   

Menguraikkan jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Republik Indonesia
   

1

3.4.3 
   

Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara
   

1

3.4.4 
   

Menganalisis upaya pemerintah dalam penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
   

1

3.4.5 
   

Menganalisis bentuk partisipasi masyarakat dalam pencegahan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara
   

1

Instrumen: lihat Lampiran 3

4.   Keterampilan

Teknik penilaian            : Observasi

Bentuk instrumen          : Lembar observasi

Kompetensi dasar          : Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

sebagai warga negara

Indikator                        : 4.4.2. Menyaji hasil analisis penanganan kasus pelangaran hak

                                                   dan pengingkaran kewajiban warga Negara

No
   

Keterampilan
   

Butir Instrumen

A.
   

Penyajian
   

1
   

Menanya/menjawab
   

1

2
   

Argumentasi
   

1

3
   

Bahan Tayang/displai/media
   

1

B.
   

Laporan
   

1
   

Isi laporan
   

1

2
   

Penggunaan bahasa
   

1

3
   

Estetika
   

1

Jumlah Butir Instrumen
   

6

G. Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran

Media                     : Power point, artikel/berita, portofolio.

Alat                        : Proyektor dan laptop.

Sumber belajar      : Salikun, dkk., 2015. Buku Siswa; “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII”. Jakarta: Kemendikbud. Hal. 113-132.

Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010.  “Naskah Komprehensif Perbahan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Buku I Latar beakang, Proses, dan Hasil Perubahan UUD 1945”. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.



H. Metode Pembelajaran

Pendekatan             : Scientific

Model                     : Student active learning

Metode                   : Diskusi, Number head togeter,