Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Raja YouTube mengumumkan Pensiun

         

      Sebagian orang menginginkan menjadi kaya melalui berbagai bidang, salah satunya adalah melalui IT, menjadi blogger ataupun menjadi YouTube menjadi impian banyak orang. Namun dalam pekerjaan apapun ada kalanya orang merasa jenuh terhadap profesinya.  termasuk juga bintang YouTube terpopuler sejagat, Felx Kjellberg alias PewDiePie
            Pekan ini, Kjellberg mengumumkan bahwa dia akan “pensiun sementara” dari kegiatan vlogging harian. Alasannya, ia merasa tak mampu menghadapi jadwal aktivitas yang sangat padat. 
         Hal tersebut disampaikannya dalam video YouTube berjudul I Quit (for Now). Saat ini, Kjellberg sedang berada di Los Angeles, Amerika Serikat, untuk shooting video seri YouTube Scare PewDiePie musim kedua. 
“Saya membuat show itu, lalu vlog harian dan Revelmode (jaringan kreator yang ikut diprakarsai Kjellberg)… rasanya sudah terlalu banyak,” ujarnya dalam video.
“Semua orang merasa stres dengan vlog dan saya pikir kesenangan membuatnya sudah hilang. Kalau dipaksakan dan tidak menyenangkan, lalu buat apa dilanjutkan?” lanjut dia.
             Kjellberg adalah YouTuber dengan jumlah subscriber tertinggi, mencapai kisaran 49 juta akun. Gamer asal Swedia ini menjadi youtuber terkaya  tahun lalu dengan mencatatkan  penghasilan tahunan sebesar 12 juta dollar AS (Rp 161 miliar). 
              Dari 22 vlog yang sedianya akan dibuat di Los Angeles, Kjellberg mengatakan baru selesai merekam 14 video sebelum memutuskan untuk berhenti, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Mashable,Kamis (24/11/2016).

“Saya pikir saya cukup tahan stres, tetapi keadaannya menjadi lebih buruk,” kata Kjellberg. 

“Saya tak bisa terus membikin vlog selagi berada di sini,” imbuhnya.
       Kepada penggemarnya, Kjellberg meminta maaf dan berjanji akan segera kembali membuat video seperti sedia kala dalam waktu seminggu ke depan. 
        PewDiePie menjadi YouTuber terkenal kedua yang memutuskan untuk beristirahat. Sebelumnya, sudah ada Casey Neistat yang mengatakan bakal berhenti nge-vlog. 
Sumber:kompas.com

Resmi, Ahok belum Bersalah

            Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
         Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
       Dalam menyikapi berita yang ada diatas kita harus juga tau secara hukum ahok belum dinyatakan  bersalah karena kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah:
       Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).

          Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

            Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

          Salah satu buku yang membahas mengenai asas praduga tak bersalah adalah “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. Dalam buku tersebut, mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, Yahya Harahap menulis sebagai berikut (hal. 34):

Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.”

          Dalam artikel Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa asas presumption of innocent(praduga tidak bersalah) tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis). Menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Prof. Andi berpandangan, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan. Hak-hak yang dia maksud misalnya kawin dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.

       Mengenai asas praduga tak bersalah ini juga pernah dibahas secara lengkap oleh Romli Atmasasmita dalam artikelnya yang berjudul Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik.
Dikutip dari :
Hukumonline.com
Kompas.com