Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

sss

ASUS VivoBook 14 (A416), Laptop Canggih Pilihan Semua Kalangan

VivoBook 14 (A416)

VivoBook 14 (A416)

Belajar Daring kurang maksimal!

Belajar Pakai HP kok matanya sakit!

Belajar pakai Lapotop berat bawanya!

Bawa Laptop takut hilang!

Laptop gayanya gak kekinian!

Laptop lemot buat game!

Office di laptop minta bayar!

Bingung cari laptop yang bisa menampung semua aktifitas!

Hay Guys, Jangan hawatir lagi...

VivoBook 14 (A416)
                                                                             VivoBook 14 (A416)


Asus sebagai pemain utama laptop di Indonesia memberikan solusi untuk para siswa, guru, ataupun masyarakat umum untuk memiliki Laptop dengan spesifikasi yang mumpuni dengan design yang elegan dan tentunya mempunyai harga yang kompetitif. Dengan produk terbaru  VivoBook 14 (A416) ASUS menghadirkan salah satu laptop all-round paling ringkas di dunia yang sudah  telah ditenagai oleh prosesor hingga 10th Gen Intel Core, GPU NVIDIA GeForce, dan hadir dengan Office Pre-Installed. VivoBook 14 (A416) terdiri dari beberapa spesifikasi sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya sehingga dapat digunakan oeh siapapun, kapanpun dan dimana saja dengan dengan hasil yang luar biasa.


Kekerasan Berbasis Gender ( Dampak Ideologi Patriaki)

 

Kekerasan Berbasis Gender ( Dampak Ideologi Patriaki)

Gender adalah hal yang melekat dalam detiap insan manusia yang merupakan anugrah terindah yang diberikan Tuhan kepada Insanya. Perbedaan dalam Gender menjadi pembeda alamiah yang indah dan saling melengkapi. Perbedaan ini menjadi ternoda dengan adanya Paradikma yang salah terhadap perempuan.

Sumber: Webinar Cerdas Berkarakter

Ideologi Patriaki merupakan salah satu akar permasalahan dalam kekerasan yang terjadi pada perempuan. Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan menjadi hal yang mutlak dalam ideologi ini. Pandangan bahwa laki-laki lebih maskulin mengantarkan pada anggapan bahwa laki-laki mempunyai hak dan keistimewaan yang lebih dari pada perempuan. Sedangkan perempuan selalu mempunyai peran yang subordinat atau feminim.

Pandangan ini telah terjadi turun-menurun dalam masyarakat. Tanpa kita sadari bahwa dalam adat budaya Indonesia banyak yang menerapkan Ideologi ini. Wanita di posisikan menjadi garda terakhir setelah laki-laki. Perbedaan biologis sering memarginalkan perempuan dalam masyarakat. Wanita dianggap sebagai magluk lemah yang tidak mempunyai kekuatan sebesar laki-laki.

Sumber: Webinar Cerdas Berkarakter

Dampak pandangan Patriaki akan menyebabkan termarjinal nya kaun hawa. Hak yang dimiliki perempuan lambat laut akan berubah menjadi berbagai tindak kekerasan. Pemahaman ini semakin diperparah dengan pemahaman agama kurang sehingga bias dalam mengartikan kedudukan perempuan. Kekerasan bukan hanya terjadi dalam rumah tangga saja namun bisa terjadi pada lintas sektoral yang merugikan kaum hawa.

                                                     Sumber: Webinar Cerdas Berkarakter

Menurut data yang dimiliki komnas perempuan ada 3 tempat kejadian perkara dalam kekerasan pada perempuan. Pertama yaitu di rumah, kekerasan yang terjadi bisa disebabkan oleh suami, saudara laki-laki, paman, kakek, keponakan laki-laki, dan yang berhubungan dengan keluarga laki-laki. Kerasan ini akan sangat menyiksa perempuan karena posisinya yang serba salah.

Kedua, Kekerasan yang  terjadi di luar rumah. Kekerasan kepada perempuan sangat banyak terjadi diluar rumah. Kurangnya pengawasan dan pandangan negatif terhadap perempuan menjadi penyebab utama kekerasan pada perempuan. Jalan raya yag sepi dan tidak ada penerangan malam hari sangat rawan untuk perempuan mendapatkan kekerasan sexual. Kendaraan umum,pasar dan tempat tempat umum yang sangat ramaipun sangat berpeluang terjadinya kekerasan pada perempuan.

Ketiga, Lingkungan sekolah atau perguruan tinggi. Lingkungan akademis yang harusnya sebagai sarana edukasi dan perlindungan yang aman masih rawan terjadi kekerasan pada perempuan. Kekerasan bisa terjadi antar siswa ataupun akademisi. Pondok pesanteren dan panti asuhan pun tidak luput dari kekerasan berbasis gender dalam masyarakat dewasa ini.


 Sumber: Webinar Cerdas Berkarakter
Edukasi yang ditanamkan sejak dini kepada peserta didik ternyata belum efektif. Menurut data dari komnas perempuan bahwa dari tahun 2016 sampai 2019 angka tempat kejadian perkara pada perempuan terus meningkat dan mencapai 431.475 pada 2019. Data yang dimilikii komnas perempuan tercatat 46.698 kasus kekerasan sexual yang terjadi pada ranah personal maupun publik.  Hal tersebut menunjukan kurangnya keamanan terhadap perempuan.

Data tersebut adalah data yang didapat dari kasus – kasus yang terlaporkan kepada pihak berwajib atau LSM. Sebagian besar korban malu dan canggung untuk melaporkan ke pihak berwajib karena paradikma negatif dalam masyarakat. Lembaga Independen dan komunitas sebagai ujung tombak dan pusat edukasi yang efektif untuk kekerasan dalam perempuan.


Kekeraan pada perempuan sangat bayak sekali dan tanpa di sadari kita adalah pelaku atau korban kekerasan tersebut. Tidak hanya perkosaan atau pelecehan secara fisik yang jelas bertentangan dengan hukum, namun perilaku- perilaku menyimpang juga termasuk dalam kekerasan pada perempuan. Sebagai contoh penetrsai pada anal,oral, memasukan jari atau benda asing ke vagina. Mari tingkatkan keamanan pada perempuan dengan Pahami, Lawan dan Laporkan kekerasan berbasis Gender.

 

Sumber : Webinar Kekerasan Pada Perempuan.

Konsep RPP 1 Lembar

cara menggunakan zoom metting sebagai guru

 1. download aplikasi zoom meeting di playstore

2. pilij Sign Up untuk mendaftar sebagai pengguna dan pilih lambang google untuk memudahkan pendaftara


3. pilih new metting untuk memulai metting langsung atau membuat schadule untuk agenda pada waktu tertentu
4. Sekarang sudah masuk dalam metting, untuk menu 1 adalah speker untuk seting suara dari luar, menu 2 adalah menu kamera untuk mengatur kamera, menu 3 adalah menu mic digunakan untuk mix keluar, menu 4 adalah menu video untuk mematikan dan menghidubkan video, menu 5 adalah menu share content, menu 6 adalah menu participant untuk melihat yang ikut meeting kita, menu 7 adalah lain lain disana ada menu pengaturan

5. Di menu 7 pilih menu seting untuk menseting zoom kita

6. centang screen Screen to participan agar anak2 bisa menshare hasil secara live

7. Klik participan dan pada pojok kiri bawah klik inved

8.  bisa langsung dibagikan di LMS atau copy link lalu share ke group atau fb
 

9.  Jika metting sudah selesai klik end meting pada pojok kanan atas






Cara Membuat Quis di Quizizz sampai rekap nilai

 1. Masuk Ke www.quizizz.com


2. Klik Sign up pada kanan atas
3. Gunakan Sign up whit Google
4. Gunakan Pilihan at a School

5. Pilihlah pilihan sebagai Teacher untuk Guru atau Student Buat Murid
6. Pilih Created dan Pilih Quiz
7. Isi Identitas

8. pilihlah mutiple choise atau pilihan ganda





9.  Buatlah Soal centang sebelah kiri untuk jawaban yang benar
Klik Logo gambar untuk memasukan gambar dan Lambang Math untuk input soal matematika
10. Isi dengan gambar pilih bahasa dan kelas berapa yang akan di ajarkan





11.pilihlah done atau selesai di kanan atas




12. kuis sudah bisa dimulai dengan , pilih live untuk langsung atau homework untuk PR

13.Bagikan kode dengan anak atau klik share via... nanti copy link dan share melalui LMS atau Whatapp

14. Yang terakhir adalah cara merekap nilai dengan klik report dan print atau donload hasil
















DARING ADALAH PERLAWANAN ( LAWAN CORONA DENGAN PRESTASI DAN KARYA )

Daring lagi daring lagi, kata yang membosankan untuk di ucapkan, berbeda dengan bahasa serapan darling. Kata ini sudah sangat melekat ditelinga siswa apalagi ibu-ibu, ucapan yang kekinian seakan akan menjadi momok yang menyeramkan. Bagaimana tidak setiap guru memberi pesan dengan daring, setiap anak minta uang dengan alasan daring.
                                                             Foto: jawapos.com
Pengertian daring dalam bahasa Indonesia adalah dalam jaringan yang artinya segala sesuatu dilakukan menggunakan jaringan, bisa menggunakan radio, TV, ataupun Internet. Pandemi covid 19 telah menjadi tonggak sejarah besar pemanfaatan tekhnologi era 4.0. Yang alergi dengan tekhnologi pun mau tidak mau harus menggunakan media daring.

Ibu-ibu yang biasa kepasar beli lombok dengan bebas karena covid harus dengan daring belanjanya, siswa yang seharusnya setiap hari sekolah mendadak harus daring. Konsep daring dalam pandemi adalah bagaimana memperkecil kuantitas kita bertemu khalayak ramai secara langsung.

Bapak ibu orang tua siswa ataupun yang punya anak kecil, metode daring ini tujuan akhirnya adalah melindungi anak bapak ibu dari pernyakit. Anak anak adalah generasi bangsa yang harus dijaga, 20 tahun kedepan nasib bangsa ada di tangan mereka. Mereka adalah bak berlian yang ada di dalam bebatuan yang sangat besar, harus dikikis dengan segala alat agar muncul goresan yang bercahaya.
                                                              Foto:potret24.com
Daring adalah salah satu metode pembelajaran yang tren dari awal 2010,banyak media online yang membuat kanal pembelajaran  mulai dari Whatsapp, telegram, Fesbook, Google Clasroom, Edmodo, Modlle, Dll. Permulaan muncul media ini sangat di gemari , namun hanya kalangan tertentu yang butuh akan tekhnologi dan menggunakan tekhnologi. Alat yang seharusnya memudahkan pengguna dalam melakukan aktifitas, namun jika terlalu banyak akan membosankan juga. Sesuatu yang terlalu banyak akan mubazir.

Banyak sekolah yang belum mengakomodir tekhnologi secara keseluruhan mendadak harus daring. Siswa yang sebelumya dilarang menggunakan HP, karena covid malah wajib menggunakan HP. Guru guru yang sudah lama membuka laptopnya, sekarang dipaksa harus mahir bertekhnologi. Wajar jika ada waktu untuk penyesuaian , karena zaman kita dulu berbeda dengan zaman mereka sekarang.

Jika kita berbicara tentang tekhnologi maka zaman kita terlalu jauh dengan zaman sekarang. Telpon masih menggunakan kabel sekarang sudah tanpa kabel. Taksi yang dulu harus telpon sekarang tinggal pencet aplikasi taksi datang sendiri. Terus bagaimana kondisi bangsa ini, apakan pendidikan daring ini evektif seperti taksi online yang berhasil dan menjadi icont dunia.
                                                                       doc. pribadi
Pendidikan pada hakikatnya adalah mendidik sesorang menjadi terdidik secara sikap,mental,spiritual baik koognitif, afektif ataupun psikomotoriknya. Dalam pembelajaran daring perlu adanya kerja sama yang kongret antara stakeholder, masyarakat,orang tua, dan sekolah. Jika terjadi keselarasan antara pokok diatas maka akan terjadi harmonisasi daring dari berbagai bidang.

Stakeholder memberikan kebijakan anggaran ataupun kebutuhan daring untuk siswa, masyarakat menyediakan internet gratis di kampungya, orang tua mengontrol dan mengecek keaktifan anak, sekolah memberikan bahan ajar dan guru secara terpadu memberikan materi secara daring, sekolah mengalokasikan anggaran untuk kinerja guru yang belum bisa menggunakan IT. Jika semua itu terjadi secara harmonisasi insyallah daring bukan lagi jadi pusing tapi jadi happy ending.  

Pemaparan diatas adalah keluhan yang harus saya tuangkan ketika Proklmasi 17 Agustus 2020. Cinta kita terhadab negara akan menjadi senagat kita untuk belajar walaupun harus daring ataupun mengunakan masker. Negara sedang berduka, hiburlah dengan belajar dengan sungguh sungguh dan tetap menjaga protokol kesehatan. Daring adalah perlawanan terhadap corona bukan menjadi alat pebatas kita. Bela negara melawan corona, pakai masker dan jaga jarak. Jayalah Indonesiaku , kami akan tetap belajar,lawan corona dengan prestasi dan karya.


DIMAS SETYO KUKUH PERMONO
GURU SMP N 2 KRUI 

lomba IGI Pesisir Barat



lomba poster IGI

SUMBER DAN PEMBAGIAN HUKUM


SUMBER HUKUM
Sumber Hukum : Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya

2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum  Kebiasaan).

3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam  dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang  akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam  segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal  batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap  siapapun juga diseluruh tempat.

5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik  beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara  negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan  Perorangan (melindungi kepentingan umum).

6. Menurut Sifatnya :

a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga  harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila  pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya
:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi

9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau  lebih.

Nilai Dalam Perjuangan NKRI



A.    Nilai-nilai yang terkandung dalam perjuangan mempertahankan NKRI
1)      NILAI
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia, di dalam nilai yang ditekankan adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek,bukan objek itu sendiri.
Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan-harapan,dambaan-dambaan dan keharusan. Berbicara tentang nilai dapat dikatakan bahwa kita berbicara tentang das sollen yaitu kita berbicara tentang suatu yang ideal, bukan sesuatu yang riel.
Dapat disimpulkan bahwa nilai adalah kemampuan yang melekat  pada suatu objek tertentu yang membuat objek tersebut mempunyai arti.
Dalam perjuangan dalam mempetahankan NKRI terdapat berbagai nilai positif yang dapat kita petik dari perjuangan tersebut. Dalam perjuangan NKRI banyak hal yang perlu kita teladani tentang bagaimana rakyat dan bangsa Indonesia mempertahankan Negara Indonesia. Menurut Notonegoro nilai dibedakan menjadi tiga yaitu
1.      Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani  manusia atau kehidupan ragawi manusia
2.       Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengandalkan kegiatan atau aktivitas.
3.      Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian meliputi
a.       Nilai kebenaran yang bersumber pada akal ( rasio,budi,cipta ) manusia
b.      Nilai keindahan atau nilai estensis yang bersumber pada unsur-unsur perasaan manusia
c.       Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehidupan manusia
d.      Nilai religious (agama) yang merupakan nilai kerohanian tertiggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan dan keyakinan
Dalam sejarah perjuangan mempertahankan NKRI, nilai-nilai yang terkandung dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah :
a.       Nilai material : Yaitu dengan cara kita menjaga kesehatan dan fisik agar dapat berguna bagi bangsa dan negara. Hal itu dapat dilakukan dengan cara menjaga kesehatan serta nurani kita agar siap dalam menghadapi segala gangguan ancaman yang datang dari dalam atau luar negeri.
b.      Nilai Vital :Yaitu dengan cara mengambil sikap pratiotisme para pahlawan ,semangat para pahlawan dan Negara dalam bela Negara Indonesia. Hal itu dapat dilakukan dengan ikut berpartisipasi langsung dalam perjuangan Negara Indonesia. Salah satu sikap yang bias diwujutkan dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan cara ikut menjadi angota Tentara Nasional Indonesia , atau dengan cara berjuang dengan cara kita sendiri untuk mengabdi dan berjuang demi kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
c.       Nilai kerohanian : yaitu dengan cara kita bersyukur atas karunia yang diberikan tuhan yang maha esa atas karunia yang diberikan kepada Indonesia, sehingga bisa menghadapi tantangan yang ada di Indonesia samapai saat ini .
Implementasi nilai yang ada di dalam tingkah laku sehari-hari adalah:
1.   Nilai Persatuan dan Kesatuan. Nilai persatuan dan kesatuan bangsa ini sangat penting untuk mempertahankan keutuhan bangsa agar tidak tercerai-berai. Apabila Negara kita tidak utuh, maka dapat dipecah-belah sehingga mudah dihancurkan dan dikuasai bangsa lain.
2.   Nilai Rela Berkorban. Nilai rela berkorban sangat diperlukan, baik pada masa perjuangan maupun pada masa sekarang. Nilai rela berkorban itu menjadi semakin lebih bermakna apabila teraplikasi dalam bentuk perbuatan.
3.   Nilai Kemanusiaan. Nilai kemanusiaan sangat penting dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Nilai kemanusiaan digunakan untuk memperkuat kepribadian bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan hidup dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai kemanusiaan itu merupakan pengalaman dari nilai yang tercantum dalam pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.   Nilai Musyawarah Mufakat. Nilai musyawarah dan mufakat sudah menjadi sifat bangsa Indonesia sejak masa lampau didalam mengambil suatu keputusan, agar dapat saling menghormati pendapat masing-masing orang, sehingga dapat terhindar dari perrselisihan dan pertikaian antarsesama, baik dalam bentuk kecil maupun besar.
5.   Nilai Kerja Sama. Nilai kerja sama sangat dibutuhkan dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang digunakan untuk menjalin kerja sama antar sesama golongan atau kelompok di masyarakat. Terjalinnya kerja sama yang di segala bidang kehidupan dapat mencerminkan eratnya hubungan masyarakat dalam mencapai cita-cita bangsa.
6.   Nilai Saling Menghargai. Nilai menghargai ini dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan saling menghargai perbedaan yang dimiliki masing-masing warga Negara Idonesia.
7.   Nilai Cinta Tanah Air dan Bangsa. Adanya rasa cinta dari setiap warga negara terhadap negara Indonesia, maka setiap warga negara wajib membangun negaranya untuk mencapai tingkat kemajuan dan peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.


-          Setiadai. Elly M. 2005. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
-          Surajiyo dan Agus Wiyanto. 2009. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Inti Prima Promosindo.
-          Kansil, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara