Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
Tema Gambar Slide 2
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tema Gambar Slide 3
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
ASUS VivoBook 14 (A416), Laptop Canggih Pilihan Semua Kalangan
Belajar Daring kurang maksimal!
Belajar Pakai HP kok matanya
sakit!
Belajar pakai Lapotop berat
bawanya!
Bawa Laptop takut hilang!
Laptop gayanya gak kekinian!
Laptop lemot buat game!
Office di laptop minta bayar!
Bingung cari laptop yang bisa
menampung semua aktifitas!
Hay Guys, Jangan hawatir lagi...
Asus sebagai pemain utama laptop
di Indonesia memberikan solusi untuk para siswa, guru, ataupun masyarakat umum
untuk memiliki Laptop dengan spesifikasi yang mumpuni dengan design yang elegan
dan tentunya mempunyai harga yang kompetitif. Dengan produk terbaru VivoBook 14 (A416) ASUS menghadirkan salah
satu laptop all-round paling ringkas di dunia yang sudah telah ditenagai oleh prosesor hingga 10th
Gen Intel Core, GPU NVIDIA GeForce, dan hadir dengan Office Pre-Installed.
VivoBook 14 (A416) terdiri dari beberapa spesifikasi sehingga dapat disesuaikan
dengan kebutuhan penggunanya sehingga dapat digunakan oeh siapapun, kapanpun
dan dimana saja dengan dengan hasil yang luar biasa.
Kekerasan Berbasis Gender ( Dampak Ideologi Patriaki)
Kekerasan Berbasis Gender ( Dampak Ideologi Patriaki)
Gender adalah hal yang melekat
dalam detiap insan manusia yang merupakan anugrah terindah yang diberikan Tuhan
kepada Insanya. Perbedaan dalam Gender menjadi pembeda alamiah yang indah dan
saling melengkapi. Perbedaan ini menjadi ternoda dengan adanya Paradikma yang
salah terhadap perempuan.
Sumber: Webinar Cerdas Berkarakter
Ideologi Patriaki merupakan salah
satu akar permasalahan dalam kekerasan yang terjadi pada perempuan. Perbedaan
biologis antara laki-laki dan perempuan menjadi hal yang mutlak dalam ideologi ini.
Pandangan bahwa laki-laki lebih maskulin mengantarkan
pada anggapan bahwa laki-laki mempunyai hak dan keistimewaan yang lebih dari
pada perempuan. Sedangkan perempuan selalu mempunyai peran yang subordinat atau feminim.
Pandangan ini telah terjadi turun-menurun
dalam masyarakat. Tanpa kita sadari bahwa dalam adat budaya Indonesia banyak
yang menerapkan Ideologi ini. Wanita di posisikan menjadi garda terakhir
setelah laki-laki. Perbedaan biologis sering memarginalkan perempuan dalam
masyarakat. Wanita dianggap sebagai magluk lemah yang tidak mempunyai kekuatan
sebesar laki-laki.
Dampak pandangan Patriaki akan menyebabkan termarjinal nya kaun hawa. Hak yang dimiliki perempuan lambat laut akan berubah menjadi berbagai tindak kekerasan. Pemahaman ini semakin diperparah dengan pemahaman agama kurang sehingga bias dalam mengartikan kedudukan perempuan. Kekerasan bukan hanya terjadi dalam rumah tangga saja namun bisa terjadi pada lintas sektoral yang merugikan kaum hawa.
Sumber: Webinar Cerdas Berkarakter
Menurut data yang dimiliki komnas
perempuan ada 3 tempat kejadian perkara dalam kekerasan pada perempuan. Pertama
yaitu di rumah, kekerasan yang terjadi bisa disebabkan oleh suami, saudara
laki-laki, paman, kakek, keponakan laki-laki, dan yang berhubungan dengan
keluarga laki-laki. Kerasan ini akan sangat menyiksa perempuan karena posisinya
yang serba salah.
Kedua, Kekerasan yang terjadi di luar rumah. Kekerasan kepada
perempuan sangat banyak terjadi diluar rumah. Kurangnya pengawasan dan
pandangan negatif terhadap perempuan menjadi penyebab utama kekerasan pada
perempuan. Jalan raya yag sepi dan tidak ada penerangan malam hari sangat rawan
untuk perempuan mendapatkan kekerasan sexual. Kendaraan umum,pasar dan tempat
tempat umum yang sangat ramaipun sangat berpeluang terjadinya kekerasan pada
perempuan.
Ketiga, Lingkungan sekolah atau perguruan
tinggi. Lingkungan akademis yang harusnya sebagai sarana edukasi dan perlindungan yang aman masih rawan terjadi kekerasan
pada perempuan. Kekerasan bisa terjadi antar siswa ataupun akademisi. Pondok
pesanteren dan panti asuhan pun tidak luput dari kekerasan berbasis gender dalam masyarakat dewasa ini.
Data tersebut adalah data yang
didapat dari kasus – kasus yang terlaporkan kepada pihak berwajib atau LSM.
Sebagian besar korban malu dan canggung untuk melaporkan ke pihak berwajib
karena paradikma negatif dalam masyarakat. Lembaga Independen dan komunitas
sebagai ujung tombak dan pusat edukasi yang efektif untuk kekerasan dalam
perempuan.
Kekeraan pada perempuan sangat
bayak sekali dan tanpa di sadari kita adalah pelaku atau korban kekerasan
tersebut. Tidak hanya perkosaan atau pelecehan secara fisik yang jelas
bertentangan dengan hukum, namun perilaku- perilaku menyimpang juga termasuk
dalam kekerasan pada perempuan. Sebagai contoh penetrsai pada anal,oral,
memasukan jari atau benda asing ke vagina. Mari tingkatkan keamanan pada
perempuan dengan Pahami, Lawan dan Laporkan kekerasan berbasis Gender.
Sumber : Webinar Kekerasan Pada
Perempuan.
cara menggunakan zoom metting sebagai guru
1. download aplikasi zoom meeting di playstore
Cara Membuat Quis di Quizizz sampai rekap nilai
1. Masuk Ke www.quizizz.com
13.Bagikan kode dengan anak atau klik share via... nanti copy link dan share melalui LMS atau Whatapp
SUMBER DAN PEMBAGIAN HUKUM
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.