Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Model Pembelajaran Examles Non Examles

Model Pembelajaran Examles Non Examles


Model  pembelajaran adalah tata urutan yang sistemik untuk  memaksimalkan pembelajaran secara mudah dan terarah sesuai dengan rencana kegiatan pembelajaran. Sedangkan menurut Joyce & Weil (1971) dalam Mulyani Sumantri, dkk (1999: 42) model pembelajaran adalah kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu, dan memiliki fungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam merencanakan dan melaksanakan aktifitas belajar mengajar.
Sedangkan media adalah alat dimana menampilkan isi dan materi dalam bentuk yang lebih mudah. Media biasanya digunaakan dalam berbagai situasi dan kondisi. Sedangkan pembelajaran adalah proses dimana peserta didik menangkap materi yang di ajarkan. Dalam pembelajaran media sangat perlu digunakan agar proses belajar menjadi mudah dan menyenangkan. Media yang baik akan menambah dan mempermudah proses pembelajaran.
Dalam menerapkan model yang baik harus menyertakan media pembelajaran yang baik pula. Media yang baik akan memaksimalkan model pembelajaran tersebut. Berikut ini adalah model pembelajaran examles non examples dengan menggunakan media kertas dan gambar.
Langkah-langkah sebagai berikut:
a)   Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran
b)   Guru menempelkan gambar di lembar kertas dan memotong menjadi beberapa bagian untuk dijadikan pazel pada examles non example

c)   Guru memberikan potongan gambar tersebut kepada masing-masing kelompok
d) Peserta didik diminta mengabungkan dan menganalisis gambar tersebut sesuai dengan materi pembelajaran
e) Masing masing kelompok mempresentasikan hasil analisisnya kedepan dan di tanggapi kelompok lain

f) Guru memperjelas dan meluruskan tentang topik bahasan sesuai dengan tujuan pembelajaran 
g) Peserta didik bersama dengan guru membuat   kesimpulan

Catatan: Gunakan model pembelajaran sesuai dengan kebutuhan anak, beda anak beda cara penggunaan model pembelajaran (“Guru mempunyai kebebasan akademik dalam memberikan pembelajaran kepada muridnya”)
Dok : SMA N 1 Sentolo

Desa wisata Setulang



 Desa wisata Setulang


Desa Wisata Setulang adalah salah satu desa dikecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau. Desa Setulang diresmikan sebagai desa Wisata pada tanggal 28 Oktober 2013 bersamaan dengan ulang Tahun Kabupaten Malinau yang ke14 tahun.  Desa ini disebut sebagai desa wisata dikarenakan masih aslinya Desa tanpa banyak sentuhan Modern, kegiatan masyarakat yang masih tradisional dalam melakukan kegiatan Rumah tangga, Tarian-tarian Tradisional yang tetap dilestarikan, acara-acara adat yang masih terjaga dengan baik, cara masyarakat bercocok tanam dengan ladang berpindah, dan sedikitnya warga pendatang menambah keaslian desa. Selain itu desa setulang memiliki tempat wisata yang sudah diakui oleh WWF yaitu wisataTana Olen” yang artinya Hutan Lindung, ditempat wisata tersebut wisatawan dimanjakan dengan asrianya alam yang dikelilingi hutan dan sungai. Perjalanan menuju tempat wisata tersebut dari desa setulang kurang lebih 2jam dengan menggunakan keting-ting atau perahu, sepanjang perjalanan kita bisa melihat ikan disungai  dengan mata telanjang yang begitu banyak dijernihnya air sungai, burung, serta hewan-hewan primata lainnya penghuni hutan Tana Olen. Tana Olen juga memiliki Suatu kebanggan tersendiri yaitu pohon besar yang mempunyai diameter ± 10m. Pohon tersebut termasuk pohon terbesar ke 5 didunia versi WWF. Pohon besar itu diberi nama “KAZE BEZU” yang artinya kayu besar.


Kaze Bezu selalu dikunjungi oleh wisatawan asing dan lokal karena keindahan alamnya dan besarnya pohon tersebut membuat suasana lestari , untuk menuju kepohon besar wisatawan harus menempuh jarak yang cukup jauh yaitu sekitar 3 jam dengan jalan setapak dari villa tana olen. Dalam perjalan kita akan menemui beberapa hewan yang mugkin jarang kita temui sebelumnya seperti pacat, ular, monyet ekor panjang dll. Bukan hanya itu saja desa wisata setulang memiliki Kesenian tari yang sudah diakui oleh dunia. Beberapa penari dari desa setulang sudah sering keluar negeri untuk melakukan pertunjukan mewakili kabupaten malinau. Tari yang sering ditarikan yaitu tari tunggal, tari berpasangan, tari persahabatan, tari perang, tari tana olen dll. begitu juga pemain musik tradisionalnya sering melakukan pertunjukan di luar negeri. Bukan hanya itu saja Desa wisata setulang masih memiliki sesuatu yang tidak boleh ketinggalan yaitu makananya. Makanan khas yang wajib ada disetiap acara apapun yaitu lerek atau bubur ayam yang dibungkus dengan daun, payang.


oleh : Dwi Indarwati

HAK ANAK


KONVENSI HAK-HAK ANAK

Diadopsi dari Dewan Umum PBB pada tanggal 20 November 1989

Mukadimah

Pihak Negara kepada Konvensi

Menimbang bahwa sehubungan dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam piagam PBB, pengakuan terhadap martabat yang melekat serta persamaan dan hak-hak yang dapat dicabut dari seluruh anggota keluarga umat manusia merupakan fondasi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Mengingat bahwa masyarakat yang dimiliki PBB, dalam piagam, menegaskan kesetiaannya pada hak-hak asasi fundamental serta dalam martabat dan kebajikan manusia, dan telah menentukan untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas.

Mengakui bahwa PBB, dalam deklarasi universal hak hak asasi dan dalam pembuatan konvensi internasional, memproklamirkan dan setuju bahwa setiap orang diberikan semua hak dan kebebasan yang dimuat didalamnya, tanpa membedakan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, pribumi sosial atau nasional, hak milik, kelahiran atau status lain,

Mengingat bahwa, dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia, PBB telah memproklamirkan bahwa anak-anak harus mendapat pelayanan dan perawatan khusus.

Menegaskan bahwa keluarga, sebagai kelompok masyarakat yang fundamental dan lingkungan alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan dari seluruh anggota dan khususnya anak, harus diberikan perlindungan dan pelayanan yang diperlukan sehingga bisa memikul tanggungjawab sepenuhnya dalam masyarakat.

Mengakui bahwa anak, demi perkembangan kepribadiannya yang harmonis dan penuh, harus tumbuh dalam suatu lingkungan keluarga, dalam suatu suasana bahagia, cinta dan pengertian.

Menimbang bahwa anak harus dipersiapkan untuk hidup dalam suatu kehidupan individu dalam masyarakat, serta tumbuh dalam semangat cita-cita yang dicetuskan dalam piagam PBB, sertakhususnya dalam semangat perdamaian, martabat, toleransi, kebebasan, persamaan dan solidaritas.

Mengingat bahwa kebutuhan untuk memperluas kepedulian tertentu terhadap anak telah dinyatakan dalam deklarasi Jenewa tentang hak-hak anak tahun 1924 dan deklarasi hak-hak anak yang dikutip olehdewan umum pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia, dalam perjanjian internasional tentang hak-hak perdata dan politik (khususnya dalam Pasal 23 dan 24), dalam perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (khususnya dalam Pasal 10) serta undang-undang serta instrumen yang relevan dari agen-agen khusus dan organisasi internasional yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Mengingat bahwa, seperti yang ditunjukan dalam deklarasi hak anak, “anak, karena disebabkan oleh belum dewasa secara fisik dan mental, memerlukan pengawalan dan perlindungan khusus, termasuk perlindungan legal yang layak, sebelum dan sesudah lahir”,

Mengingat tersusun dalam ketetapan deklarasi tentang prinsip-prinsip legal yang berhubungan dengan

perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan referensi khusus untuk membantu penempatan dan adopsi secara nasional dan internasional; Peraturan-peraturan minimum standar PBB untuk Administrasi keadilan remaja (Peraturan Beijing); dan deklarasi tentang perlindungan terhadap wanita dan anak dalam konflik emergensi dan senjata.

Mengakui bahwa, di seluruh Negara di dunia, ada anak yang tinggal pada kondisi yang sangat sulit, dan anak anak tersebut memerlukan pertimbangan atau pemikiran khusus

 Menimbang pentingnya tradisi dan nilai-nilai budaya dari tiap orang untuk perlindungan dan perkembangan harmonis anak. Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi anak tiap Negara, khususnya di Negara-Negara berkembang,

Menyetujui sebagai berikut:

Bagian I

Pasal 1

Untuk tujuan konvensi sekarang, seorang anak berarti setiap manusia dibawah usia 18 tahun kecuali jika, dibawah undang-undang yang berlaku bagi anak, mayoritas diperoleh lebih awal.

Pasal 2

1. Pihak Negara harus menghormati dan menjamin hak-hak yang diajukan dalam konvensi sekarang pada tiap anak dalam hukum tanpa diskriminasi apapun, tanpa membedakan ras anak atau orang tua atau wali sah, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau yang lainnya, kesukuan atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan, kelahiran atau status lain.

2. Pihak Negara harus selayaknya mengambil langkah untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman terhadap dasar status, aktivitas, pendapat yang dikeluarkan, atau kepercayaan orangtua anak, perwalian legal atau sah, atau anggota keluarga.

Pasal 3.

1. Dalam semua tindakan yang berhubungan dengan anak, apakah itu dilakukan oleh masyarakat atau

institusi kesejahteraan sosial, pengadilan hukum, otoritas administrative yang berwenang atau badanbadan legislatif, kepentingan anak yang paling baik harus dipertimbangkan dahulu.

2. Pihak Negara menjamin anak perlindungan dan perawatan tertentu yang diperlukan bagi kesejahteraan, dan mempertimbangkan hak-hak dan tugas-tugas orangtuanya, perwalian sah, atau individu lain yang sah bertanggung jawab atas anak, dan, pada akhirnya harus mengambil seluruh langkah-langkah administratif dan legislatif yang semestinya.

3. Pihak Negara harus menjamin bahwa institusi, pelayanan dan fasilitas yang bertanggung jawab bagi pemeliharaan atau perlindungan anak harus sesuai dengan standar yang dikembangkan oleh otoritas kompeten, khususnya dalam segi keamanan, kesehatan, dalam jumlah serta keselarasan stafnya, juga pengawasan yang kompeten.

Pasal 4

Pihak Negara harus menjalankan seluruh undang undang yang pantas, administrasi, dan langkah langlah lain yang sesuai untuk implementasi hak-hak yang diakui dalam konvensi sekarang. Sehubungan dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, Pihak Negara harus menjalankan langkah-langkah tertentu semaksmal mungkin dengan sumber-sumber yang tersedia dan, dimana dibutuhkan, dalam kerangka kerja kerjasama internasional.

Pasal 5

Pihak Negara harus menghargai tanggungjawab, hakhak dan tugas-tugas orangtua atau, dimana dapat

diterapkan, anggota-anggota keluarga besar atau masyarakat seperti yang disediakan untuk adat istiadat lokal, perwalian sah atau orang lain yang sah bertanggungjawab untuk anak, untuk menyediakan arahan dan perlindungan yang sesuai pada pelaksanaannya dengan hak-hak anak yang diakui dalam konvensi sekarang dengan mempertimbangkan perkembangan kapasitas anak

Pasal 6

1. Pihak Negara mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat untuk hidup.

2. Pihak Negara harus menjamin perluasan cakupan perkembangan dan kelangsungan hidup anak secara maksimal.

Pasal 7

1. Anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai hak untuk sebuah nama sejak lahir, hak untuk memperoleh kebagsaan dan, sejauh mungkin, hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orangtuanya.

2. Pihak Negara harus menjamin implementasi hak-hak ini sehubungan dengan hukum nasional dan

kewajibannya dibawah pengawasan alat-alat internasional yang relevan pada bidang ini, khususnya dimana anak di lain pihak tidak memiliki kewargaNegaraan.

Pasal 8

1. Pihak Negara harus menghormati hak anak untuk memelihara identitasnya, termasuk kebangsaan, nama dan hubungan keluarga seperti yang diakui undang-undang tanpa campur tangan yang melanggar hukum.

2. Dimana seorang anak dihilangkan secara legal beberapa atau semua unsur-unsur dari identitasnya,

Pihak Negara harus menyediakan perlindungan dan pelayanan yang layak, dengan tujuan membangun kembali identitasnya dengan cepat

Pasal 9

1. Pihak Negara harus menjamin bahwa seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya yang

bertentangan dengan keinginan mereka, kecuali apabila otoritas kompeten yang tunduk pada hukum

menentukannya bahwa pemisahan perlu bagi kepentingan anak yang paling baik, menurut prosedur dan hukum yang berlaku. Ketetapan tertentu mungkin diperlukan dalam kasus tertentu seperti seseorang yang terlibat penyiksaan anak oleh orangtua, atau dimana orangtua tinggal terpisah dan suatu keputusan harus dibuat seperti tempat tinggal si anak.

2. Menurut pendahuluan pada paragraf 1 Pasal ini, seluruh Pihak yang terkait harus diberi kesempatan untuk ikut serta dalam pengerjaannya dan membuat gagasannya diketahui.

3. Pihak Negara harus menghormati hak anak yang terpisah dari salah satu orangtua untuk memelihara hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan kedua orangtuanya setiap harinya, kecuali jika berlawanan dengan kepentingan terbaik anak.

4. Jika hasil pemisahan disebabkan oleh suatu tindakan yang diawali oleh Pihak Negara, seperti penahanan, penjara, pengasingan, deportasi atau kematian (termasuk kematian yang timbul dari berbagai sebab ketika orang tersebut sedang dalam penahanan Negara) dari salahsatu atau kedua orangtua atau anak, bahwa Pihak Negara harus, berdasarkan permohonan orangtua, anak atau, jika ada, anggota keluarga lain dengan informasi penting yang menyangkut keberadaan anggota keluarga yang hilang kecuali jika informasi tersebut akan merusak kesejahteraan anak. Pihak Negara harus lebih jauh menjamin bahwa pelaksanaan permohonan tersebut dengan tidak sendirinya membawa konsekwensi merugikan bagi orang yang bersangkutan.

Pasal 10

1. Menurut kewajiban Pihak Negara dalam Pasal 9, paragrap 1, penerapan oleh anak atau orang tuanya untuk memasuki atau meninggalkan suatu Pihak Negara untuk tujuan penyatuan kembali keluarga harus ditangani oleh Pihak Negara secara positif, manusiwi dan cara terbaik. Pihak Negara lebih jauh menjamin bahwa pelaksanaan permohonan tersebut harus tidak menimbulkan konsekwensi merugikan untuk para pelaku dan anggota keluargannya.

2. Seorang anak yang orangtuanya tinggal di Negara lain harus mempunyai hak memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan orangtuanya, setiap harinya, dalam keadaan-keadaan khusus. Pada bagian akhir dan menurut kewajiban Pihak Negara dibawah Pasal 9, paragrap 1, Pihak Negara harus menghormati hak anak dan orangtuanya untuk meninggalkan suatu Negara, termasuk Negaranya, dan memasuki Negaranya. Hak meninggalkan suatu Negara harus ditujukan saja pada batasan tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan Negara, tatanan masyarakat (ordre public), kesehatan masyarakat atau moral atau hak-hak serta kebebasan lain dan konsisten dengan hak-hak lain yang diakui dalam konvensi sekarang.

Pasal 11

1. Pihak Negara harus mengambil langkah-langkah untuk memberantas pengiriman anak ke luar negri dan tidak dikembalikan secara tidak sah.

2. Pada akhirnya, Pihak Negara harus meningkatkan kesimpulan perjanjian bilateral dan multilateral atau pencapaian perjanjian yang ada.

Pasal 12

1. Pihak Negara harus menjamin anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri hak untuk mengekspresikan pandangan-pandangan tersebut secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi anak, pandangan anak diberi batasan bobot sesuai usia dan kedewasaan anak.

2. Untuk tujuan ini, anak secara khusus harus diberi kesempatan untuk didengar dalam hukum dan jalannya administrasi yang mempengaruhi anak, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan

atau badan yang layak, secara konsisten dengan aturan-aturan prosedur hukum Negara.

Pasal 13

1. Anak harus mempunyai hak kebebasan berekspresi; hak tersebut harus mencakup kebebasan mencari, menerima dan memberi informasi dan gagasan apapun, tanpa menghiraukan batasan, baik secara lisan, tulisan atau cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lain yang menjadi pilihan anak.

2. Pelaksanaan hak bisa dikenai dengan batasan tertentu, tapi hal ini hanya akan diterapkan oleh hukum dan ini perlu:

a. Untuk penghargaan hak atau reputasi orang lain atau,

b. Untuk perlindungan keamanan nasional atau tatanan, atau kesehatan atau moral masyarakat.

Pasal 14

1. Pihak Negara akan menghargai hak anak atas kebebasan berfikir, suara hati dan agama.

2. Pihak Negara akan menghormati hak dan tugas orangtua serta, apabila dapat diterapkan, perwalian

resmi, untuk memberi arahan pada anak dalam menjalankan haknya dengan secara konsisten mempertimbangkan kapasitas perkembangan anak.

3. Kebebasan memanifestasikan agama atau kepercayaan seseorang hanya dikenakan dengan batasan-batasan tertentu seperti dijelaskan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, tatanan, kesehatan dan moral, atau hak fundamental dan kebebasan masyarakat lainnya.

Pasal 15

1. Pihak Negara mengakui hak-hak anak terhadap kebebasan asosiasi dan kebebasan mengadakan pertemuan perdamaian.

2. Tidak ada batasan yang bisa diletakkan dalam menjalankan–hak tersebut selain daripada hak-hak yang ditentukan dalam keselarasan dengan hokum dan yang penting dalam masyarakat demokratis menurut kepentingan keamanan nasional atau keselamatan masyarakat, tatanan masyarakat (ordre public), perlindungan kesehatan atau moral atau perlindungan dan kebebasan hak dan kebebasan publik lainnya.

Pasal 16

1. Tidak ada anak yang akan dikenai kesewenangwenangan atau campur tangan diluar hokum terhadap hal pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, tidak juga ancaman terhadap kehormatan dan reputasinya.

2. Anak mempunyai hak atas perlindungan hokum terhadap campur tangan atau ancaman seperti itu.

Pasal 17

Pihak Negara mengakui fungsi penting yang dilakukan media masa dan harus menjamin bahwa anak

mempunyai akses terhadap informasi dan materi dari beragam sumber internasional dan nasional, terutama bagi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial, moral dan spiritual dan kesehatan mental dan fisik. Pada akhirnya, Pihak Negara harus :

a) Memacu media masa untuk menyebarkan informasi dan bahan yang bermanfaat sosial dan budaya

terhadap anak menurut semangat Pasal 29;

b) Memacu kerjasama internasional dalam produksi, pertukaran dan penyebaran informasi tertentu dan materi dari beragam sumber internasional, nasional dan budaya;

c) Memacu produksi dan penyebaran buku anak-anak.

d) Memacu media masa untuk mempunyai perhatian khusus terhadap kebutuhan kebahasaan anak yang termasuk dalam kelompok minoritas atau pribumi;

e) Memacu perkembangan garis-garis pedoman bagi perlindungan anak dari bahan dan informasi yang membahayakan bagi kesejahteraan, ingatlah ketetapan Pasal 13 dan 18.

Pasal 18

1. Pihak Negara akan menggunakan upaya-upaya terbaik untuk menjamin pengakuan prinsip bahwa

kedua orangtua mempunyai tanggungjawab umum untuk pendidikan dan perkembangan anak. Orangtua atau, seperti dalam kasus perwalian sah, memiliki tanggung jawab utama bagi pendidikan dan perkembangan anak. Kepentingan anak yang paling baik akan menjadi perhatian utamanya.

2. Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak yang disusun dalam konvensi sekarang, Pihak Negara harus menyumbangkan bantuan layak pada orangtua dan perwalian sah dalam menjalankan tanggungjawab membesarkan anak mereka dan harus menjamin perkembangan institusi, fasilitas dan layanan bagi pemeliharaan anak.

3. Pihak Negara harus mengambil semua langkah langkah tepat untuk menjamin bahwa anak dari orangtua yang bekerja memiliki hak untuk menggunakan jasa layanan pemeliharaan anak dan fasilitas yang memenuhi syarat.

Pasal 19

1. Pihak Negara harus semua mengambil langkahlangkah pendidikan dan sosial, administratif, dan legislatif yang tepat untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan mental atau fisik, bahaya atau penyiksaan, perlakuan penyia-nyiaan, penganiayaan atau eksploitasi, termasuk penyiksaan seksual, selama dalam perawatan orangtua, perwalian sah atau orang lain yang merawat anak.

2. Langkah-langkah perlindungan tertentu harus, dengan tepat, mencakup prosedur efektif bagi pengembangan program sosial untuk memberi dukungan penting bagi anak dan bagi mereka yang memelihara anak, juga untuk bentuk-bentuk perlindungan lainnya dan untuk pengidentifikasian, pemberitahuan, penyerahan, penyelidikan, perlakuan dan tindak lanjut masalah-masalah penganiayaan anak yang dijelaskan di sini sebelumnya, dan, selayaknya, bagi keterlibatan hukum.

Pasal 20

1. Seorang anak yang dilepaskan dari lingkungan keluarga secara temporer atau permanen, atau demi kepentingan sendiri yang tidak bias diijinkan untuk tinggal dalam lingkungan tersebut, harus diberi perlindungan dan bantuan khusus yang diberikan oleh Negara.

2. Pihak Negara yang sesuai dengan hukum nasional harus menjamin pemeliharaan alternatif bagi anak tersebut.

3. Pemeliharaan tersebut bisa berupa, inter alia, rumah panti asuhan, kafalah dari hukum islam, adopsi atau jika perlu penempatan pada institusi yang tepat bagi pemeliharaan anal. Dalam mempertimbangkan solusinya, perhatian harus diberi pada kepentingan kelangsungan pendidikan anak dan pada kesukuan, agama, latar belakang bahasa dan budaya anak.

Pasal 21

Pihak Negara yang mengakui dan/atau mengijinkan sistem adopsi akan menjamin bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan yang utama dan mereka akan:

a) Menjamin bahwa adopsi anak hanya dikuasakan oleh oleh otoritas kompeten yang menentukan bahwa adopsi diijinkan mengingat status anak yang dikaitkan dengan orangtua, kerabat dan perwalian legal dan bahwa, jika dibutuhkan, orang yang memberi perhatian terhadap adopsi atas dasar bimbingan yang mungkin diperlukan, sesuai hokum dan prosedur yang berlaku dan berdasarkan informasi yang berhubungan dan dapat dipercaya.

b) Mengakui bahwa adopsi antar Negara harus dipertimbangkan sebagai suatu alat alternatif dari perawatan anak, jika anak tidak dapat ditempatkan dalam suatu keluarga angkat atau adopsi atau tidak bisa dirawat di Negara asal anak dengan cara tepat apapun.

c) Menjamin bahwa anak yang mengalami adopsi antar Negara menikmati perlindungan dan standar yang sama dengan yang ada dalam kasus adopsi nasional.

d) Mengambil semua langkah-langkah tepat untuk menjamin bahwa, dalam adopsi antar Negara, penempatan tidak akan mengakibatkan pendapatan keuangan yang tidak layak bagi mereka yang terlibat di dalamnya.

e) Apabila sesuai, meningkatkan tujuan-tujuan Pasal yang ada sekarang dengan menyimpulkan susunan atau perjanjian bilateral atau multilateral, dalam kerangka kerja, serta usaha untuk menjamin penempatan anak di Negara lain dilakukan oleh badan atau badan kompeten.

Pasal 22

1.      Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa seorang anak yang mencari status pengungsi atau dianggap sebagai pengungsi menurut hukum serta prosedur domestik atau internasional yang dapat diterapkan, baik itu ditemani atau tidak ditemani oleh orangtuanya atau orang lain, menerima perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang sesuai dalam menikmati pelaksanaan hak-hak yang dimuat dalam konvensi sekarang dan dalam hak-hak asasi manusia internasional lain atau alat-alat kemanusiaan dimana Negara-Negara yang disebut adalah Pihak.

2.      Untuk tujuan ini, Pihak Negara akan memberikan kerjasama dalam usaha-usaha apapun oleh PBB dan organisasi antar pemerintah yang kompeten atau organisasi non pemerintah bekerjasama dengan PBB untuk melindungi dan membantu anak tersebut untuk mencari orangtua atau anggota keluarganya agar memperoleh informasi penting untuk kumpul kembali dengan keluarganya. Jika orangtua dan anggota keluarga lain tidak dapat ditemukan, anak akan diberikan perlindungan sama seperti anak lain secara permanen atau temporer yang hilang dari lingkungan keluarganya karena suatu alasan, seperti yang termuat dalam konvensi sekarang.

Pasal 23

1. Pihak Negara mengakui bahwa anak cacat secara mental dan fisik seharusnya menikmati kehidupan layak dan lengkap, dalam kondisi yang menjamin martabat, meningkatkan kepercayaan diri serta memberi kesempatan pada anak untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.

2. Pihak Negara mengakui hak anak cacat terhadap pemeliharaan khusus dan memacu serta menjamin perluasan bantuan, dimana permohonan tersebut dibuat, bagi anak yang memenuhi syarat dan bagi mereka yang bertanggungjawab atas pemeliharaanya yang disesuaikan dengan sumber-sumber yang tersedia dan yang sesuai dengan kondisi anak serta keadaan orangtua atau orang lain yang memelihara anak.

3. Mengakui kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diperluas menurut paragrap 2 dari Pasal ini akan diberikan cuma-cuma, jika memungkinkan, dengan mempertimbangkan sumber-sumber keuangan orangtua atau orang lain yang memelihara anak, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa anak cacat mempunyai akses yang efektif untuk menerima pendidikan, training, pelayanan perawatan kesehatan, layanan rehabilitasi, persiapan untuk pekerjaan dan kesempatan rekreasi secara kondusif demi pencapaian anak terhadap integrasi sosial dan pengembangan individu semaksimal mungkin, termasuk perkembangan spiritual dan budayanya.

4. Dengan semangat kerjasama internasional Pihak Negara akan meningkatkan, pertukaran informasi

yang layak dalam bidang perawatan kesehatan dan pengobatan, psikologis serta perlakuan fungsional

terhadap anak-anak cacat termasuk penyebaran dan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan

metode-metode rehabilitasi, pendidikan serta layanan vokasional, dengan tujuan agar Pihak Negara meningkatkan kemampuan dan keahliannya serta memperlebar pengalamannya dalam bidangbidang

ini. Dalam hal ini pertimbangan khusus harus diambil mengenai kebutuhan Negara-Negara berkembang.

Pasal 24

1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang bisa didapat dan fasilitas pengobatan penyakit serta rehabilitasi kesehatan. Pihak Negara akan berusaha menjamin

bahwa tidak ada anak yang kehilangan akses terhadap pelayanan pemeliharaan kesehatan.

2. Pihak Negara akan segera melakukan implementasi penuh hak ini dan khususnya akan mengambil

langkah-langkah tepat:

a) Mengurangi angka kematian bayi dan anak;

b) Menjamin pemberian bantuan medis dan pemeliharaan kesehatan yang diperlukan bagi semua anak dengan menekankan pada perkembangan pemeliharaan kesehatan yang utama;

c) Untuk memerangi penyakit dan kurang gizi, termasuk dalam kerangka kerja pemeliharaan

kesehatan yang utama, melalui, inter alia, penerapan teknologi yang tersedia dan melalui pemberian makanan bergizi yang layak serta air minum yang bersih, dengan mempertimbangkan bahaya dan resiko polusi lingkungan;

d) Menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan sesudah melahirkan;

e) Menjamin bahwa semua lapisan masyarakat, khususnya orangtua dan anak, diinformasikan, mempunyai akses terhadap pendidikan dan didukung dalam menggunakan pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi anak, keuntungan menyusui, kebersihan serta sanitasi lingkungan dan pencegahan terhadap kecelakaan;

f) Untuk mengembangkan pemeliharaan kesehatan secara preventif, bimbingan serta pelayanan bagi orangtua dan pendidikan keluarga berencana.

g) Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan tepat dengan tujuan untuk menghilangkan hukum praktek-praktek tradisional terhadap kesehatan anak.

h) Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu kerjasama internasional dengan bertujuan memperoleh realisasi penuh hak yang diakui secara progresif dalam Pasal ini. Dalam hal ini, pertimbangan khusus harus diambil terhadap kebutuhan Negara-Negara berkembang.

Pasal 25

Pihak Negara mengakui hak anak yang telah ditempatkan oleh otoritas kompeten dengan tujuan pemeliharaan, perlindungan atau pengobatan kesehatan  fisik dan mentalnya, sampai ke tinjauan pengobatan periodik yang diberikan kepada anak dan semua keadaan lain yang relevan pada penempatannya.

Pasal 26

1. Pihak Negara akan mengakui atas hak setiap anak untuk mendapatkan manfaat dari keamanan sosial, termasuk jaminan sosial, serta akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh realisasi penuh atas hak ini menurut hokum nasionalnya.

2. Jika tepat manfaat-manfaat tersebut harus diberikan dengan mempertimbangkan sumber-sumber dan keadaan anak serta orang yang mempunyai tanggungjawab untuk memelihara anak, juga pertimbangan lain yang berhubungan dengan sebuah permohonan demi keuntungan yang dibuat oleh atau atas nama anak.

Pasal 27

1. Pihak Negara mengakui hak setiap anak terhadap standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spirit, moral, serta sosial anak.

2. Orangtua atau pihak lain yang bertanggung jawab atas anak mempunyai tanggungjawab utama untuk mengamankan kondisi-kondisi hidup yang diperlukan bagi perkembangan anak, menurut kemampuan dan kapasitas keuangannya.

3. Pihak Negara, menurut kondisi nasional dan dalam sarananya, akan mengambil langkah-langkah tepat untuk membantu orangtua dan pihak lain yang bertanggung jawab atas anak untuk mengimplementasikan hak ini dan jika diperlukan akan memberi bantuan materi dan program-program dukungan, khususnya yang berhubungan dengan makanan bergizi, pakaian serta perumahan.

4. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat untuk melindungi penyembuhan pemeliharaan anak dari orangtua atau pihak lain yang mempunyai tanggung jawab keuangan bagi anak, baik itu dalam Pihak Negara dan dari luar Negara. Pada khususnya, dimana seseorang mempunyai tanggung jawab keuangan atas anak tinggal di suatu Negara yang berbeda dari Negara anak itu sendiri, Pihak Negara akan meningkatkan pencapaian persetujuan internasional atau rangkuman dari suatu perjanjian, juga membuat perjanjian tepat lainnya.

Pasal 28

1. Pihak Negara mengakui hak anak terhadap pendidikan, dan dengan tujuan untuk mencapai hak ini secara progresif dan berdasarkan kesempatan yang sama, secara khusus mereka akan:

a) Mewajibkan pendidikan dasar dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua;

b) Memacu perkembangan berbagai pendidikan umum, termasuk pendidikan kejuruan dan umum, menyediakan dan memudahkannya bagi setiap anak, dan mengambil langkah-langkah tepat seperti pengenalan pendidikan bebas bea dan menawarkan bantuan keuangan jika dibutuhkan;

c) Menyediakan kemudahan untuk pendidikan tinggi bagi semua berdasarkan kapasitas dasar dengan setiap sarana yang tepat;

d) Membuat informasi kejuruan dan pendidikan serta bimbingan tersedia dan mudah bagi semua anak;

e) Mengambil langkah-langkah untuk memacu kehadiran secara teratur di sekolah dan penurunan angka drop-out.

2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat untuuk menjamin bahwa disipiln sekolah disusun secara konsisten dengan martabat anak manusia serta selaras dengan konvensi sekarang.

3. Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu kerjasama internasional dalam hubungannya dengan pendidikan, khususnya bertujuan memberi kontribusi terhadap penghapusan kebodohan dan buta huruf di seluruh dunia dan memberi kemudahan untuk mengakses ilmu pengetahuan dan pengetahuan teknis serta metode-metode pengajaran modern. Dalam hal ini, pertimbangan khusus mengenai kebutuhan Negara-Negara berkembang akan diambil.

Pasal 29

1. Pihak Negara menyetujui bahwa pendidikan anak akan diarahkan pada:

a) Perkembangan kepribadian, bakat dan kemampuan fisik serta mental anak sepenuhnya dengan segala potensinya;

b) Perkembangan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta bagi prinsip-prinsip yang diabadikan dalam piagam PBB;

c) Perkembangan penghargaan terhadap orangtua anak, identitas budaya, bahasa, serta nilainilainya, bagi nilai-nilai nasional di Negara dimana anak itu tinggal, Negara dari mana anak itu berasal, serta dari berbagai peradaban yang berbeda daripadanya;

d) Persiapan anak untuk menghadapi kehidupan yang bertanggung jawab dalam lingkungan masyarakat dengan bebas, dengan semangat pengertian, perdamaian, toleransi, persamaan jenis kelamin, persahabatan diantara manusia, kesukuan, kelompok agama dan nasional serta orang-orang pribumi;

e) Pengembangan penghargaan bagi lingkungan alami.

2. Tidak ada bagian dari Pasal ini atau Pasal 28 akan ditafsirkan untuk mencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk membangun dan mengarahkan institusi pendidikan, selalu dikaitkan

dengan ketaatan prinsip-prinsip yang dimaktub dalam paragraf 1 dari Pasal ini dan terhadap persyaratan-persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan dalam suatu institusi tertentu akan selaras dengan standar minimum tersebut seperti yang mungkin ditetapkan oleh Negara.

Pasal 30

Di Negara-Negara dimana kesukuan, agama atau bahasa minoritas atau orang pribumi berada, seorang anak yang berasal dari minoritas tertentu atau pribumi tidak akan dilanggar haknya, dalam komunitas dengan anggotaanggota lain dalam kelompoknya, untuk menikmati kebudayaannya sendiri, untuk menganut dan mempraktekan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasanya sendiri.

Pasal 31

1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk beristirahat dan berlibur, untuk melakukan aktivitas rekreasi dan bermain yang tepat sesuai denga usia anak dan untuk berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan budaya dan seni.

2. Pihak Negara akan menghargai dan menjungjung hak anak untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan seni dan budaya serta akan memacu pemberian kesempatan yang sama dan sesuai untuk budaya, seni, aktivitas hiburan dan rekreasi.

Pasal 32

1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan suatu pekerjaan yang bisa berbahaya atau mengganggu pendidikannya, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spirit, moral atau sosial.

2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, sosial dan pendidikan untuk menjamin implementasi Pasal ini. Akhirnya, dan yang berhubungan dengan penyediaan alat-alat internasional yang relevan, Pihak Negara secara khusus akan ;

a) Memberi usia minimum untuk diperbolehkan bekerja;

b) Memberikan peraturan kondisi dan jam kerja yang sesuai;

c) Memberikan hukuman atau sangsi yang tepat untuk menjamin pelaksanaan Pasal ini.

Pasal 33

Pihak Negara akan melaksanakan semua langkah tepat, termasuk langkah-langkah legislatif, administrasi, social dan pendidikan, untuk melindungi anak dari penggunaan narkotik dan bahan-bahan psychotropic secara tidak sah seperti yang dijelaskan dalam perjanjian internasional yang relevan, serta mencegah penggunaan anak dalam produksi dan penjualan zat-zat tertentu yang tidak sah.

Pasal 34

Pihak Negara akan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual dan penganiayaan seksual. Untuk tujuan ini, Pihak Negara khususnya akan mengambil langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral yang tepat untuk mencegah;

a) Paksaan atau bujukan terhadap anak untuk melakukan suatu aktifitas sexual yang

melanggar hukum;

b) Eksploitasi penggunaan anak dalam prostitusi atau prakte-praktek seksual yang melanggar

hukum lainnya;

c) Eksploitasi penggunaan anak dalam pertunjukan dan bahan-bahan pornografi.

Pasal 35

Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat secara nasional, bilateral dan multilateral untuk

mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.

Pasal 36

Pihak Negara akan melindungi anak dari bentuk-bentuk eksploitasi lainnya yang merugikan terhadap aspekaspek kesejahteraan anak.

Pasal 37

Pihak Negara akan menjamin bahwa:

a) Tidak ada anak yang akan dikenakan penyiksaan atau kekejaman lainnya, ketidakmanusiawian atau penghinaan atau hukuman. Baik itu hukuman Negara ataupun penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas tidak akan dijatuhkan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh orangdibawah usia 18 tahun;

b) Tidak ada anak yang akan dihilangkan kebebasannya secara tidak sah atau sewenangwenang. Penangkapan, penahanan, atau memenjarakan seorang anak akan disesuaikan dengan hukum dan hanya akan digunakan sebagai suatu ukuran sumber bantuan terakhir dan untuk jangka waktu yang paling pendek ;

c) Setiap anak yang hilang kebebasannya akan diperlakukan secara kemanusiaan serta menghargai martabat seorang manusia yang melekat, dan dengan mempertimbangkan kebutuhan orang sesuai dengan usianya. Pada khususnya, setiap anak yang hilang kebebasannya akan dipisahkan dari orang dewasa kecuali jika dianggap menurut kebutuhan terbaik anak tidak melakukan hal demikian dan akan mempunyai hak untuk tetap berhubungan dengan keluarganya melalui korespondensi dan kunjungan, aman berada dalam keadaan pengecualian;

d) Setiap anak yang hilang kebebasannya akan mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan legal dan tepat, juga hak untuk menentang sahnya pencabutan kebebasannya didepan pengadilan atau otoritas kompeten, independen, dan netral lain, dan untuk mengambil keputusan dari tindakan tersebut.

Pasal 38

1. Pihak Negara berusaha menghormati dan menjamin penghargaan terhadap peraturan-peraturan hokum kemanusiaan internasional yang dapat diterapkan padanya dalam konflik senjata yang relevan dengan anak.

2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah nyata bahwa orang yang belum mencapai usia 15 tahun tidak boleh berpartisipasi langsung dengan peperangan.

3. Pihak Negara akan menahan diri untuk merekrut orang yang belum mencapai usia 15 tahun ke dalam angkatan bersenjata. Dalam merekrut orang-orang tersebut yang telah mencapai usia 15 tahun tapi belum mencapai usia 18 tahun, Pihak Negara akan berusaha memberikan prioritas bagi mereka yang paling tua.

4. Sesuai dengan kewajibannya dalam hokum kemanusiaan internasional untuk melindungi masyarakat sipil dalam konflik bersenjata, Pihak Negara akan mengambil semua langkah-langkah nyata untuk menjamin perlindungan dan pemlihran  yang terlibat dalam konflik senjata.

Pasal 39

Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat untuk meningkatkan penyembuhan psychologis dan fisik serta reintegrasi sosial seorang anak yang merupakan korban dari; segala bentuk kesewenangwenangan, eksploitasi, atau penyiksaan; penganiayaan atau bentuk kekejaman lainnya, perlakuan tidak manusiawi atau penghinaan atau penghukuman; atau

konflik senjata. Penyembuhan dan reintegrasi tersebut harus berlangsung dalam suatu lingkungan yang mendukung kesehatan, penghargaan diri dan martabat anak.

Pasal 40

1. Pihak Negara mengakui hak setiap anak yang telah dinyatakan, dituduh, atau diakui telah melanggar hukum pidana diperlakukan secara konsisten dengan peningkatan martabat dan kebaikan anak, yang memperkuat kepentingan anak bagi hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental orang lainnya dan dengan mempertimbangkan usia anak serta keinginan meningkatkan reintegrasi anak dan anggapan anak terhadap peranannya yang berguna dalam masyarakat.

2. Pada akhirnya, sehubungan dengan ketetapan relevan dari instrumen internasional, Pihak Negara secara khusus akan menjamin bahwa :

a) Tidak ada anak yang dinyatakan , dituduh, atau diakui telah melanggar hukum pidana dengan alasan tindakan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum internasional atau nasional pada saat mereka terlibat;

b) Setiap anak yang dinyatakan atau dituduh telah melanggar hukum pidana paling tidak

mempunyai jaminan berikut :

i. Dianggap tidak berdosa sampai terbukti bersalah menurut hukum;

ii. Diberitahu dengan cepat dan langsung tentang tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, bila memungkinkan, melalui orangtuanya atau perwalian legal, dan mendapat bantuan tepat dan legal dalam mempersiapkan dan mengajukan pembelaan;

iii. Agar masalah tersebut diselesaikan tanpa penundaan oleh otoritas kompeten, independen, netral atau badan hokum dalam sidang yang adil sesuai dengan hukum, dengan keberadaan bantuan legal dan yang lainnya dan, kecuali jika dianggap bukan merupakan kepentingan terbaik anak, khususnya dengan mempertimbangkan situasi atau usia, orangtuanya atau wali sah;

iv. Tidak dipaksa untuk memberi kesaksian atau mengakui kesalahan; untuk menguji atau diuji kesaksian yang berlawanan dan untuk memperoleh keikutsertaan dan pengujian saksi-saksi mengatasnamakannya berdasarkan kondisi persamaan;

v. Jika dianggap melanggar hukum pidana, untuk mengambil keputusan ini dan langkah-langkah lain yang mempunyai konsekuensinya maka harus dipertimbangkan oleh otoritas kompeten, independen, dan netral atau badan hokum menurut hukum;

vi. Memperoleh bantuan cuma-cuma dari seorang alih bahasa jika seorang anak tidak bisa memahami atau berbicara bahasa yang digunakan;

vii. Memperoleh perlindungan sepenuhnya terhadap rahasia pribadinya dalam setiap tahap proses pelaporan.

3. Pihak Negara akan terus meningkatkan pelaksanaan hukum, prosedur, otoritas-otoritas dan institusi terutama yang dapat diterapkan pada anak yang dinyatakan, dituduh, diakui telah melanggar hokum pidana, serta pada khususnya :

a) Penetapan usia minimum dibawah dimana anak akan dianggap tidak memiliki kapasitas melanggar hukum pidana;

b) Bila sesuai dan dikehendaki, langkah-langkah untuk menangani anak tersebut tanpa terpaksa melakukan proses hukum, dengan menimbang hak asasi manusia dan perlindungan legal sepenuhnya dijungjung tinggi.

4. Suatu variasi penempatan, seperti pemeliharaan, perwalian dan tatanan pengawasan; bimbingan, masa percobaan; pengangkatan; pendidikan dan program-program training kejuruan dan alternative lain terhadap pemeliharaan institusional harus tersedia untuk menjamin bahwa anak ditangani secara tepat untuk kesejahteraannya serta seimbang baik menurut keadaan dan pelanggarannya.

Pasal 41

Tidak ada dalam konvensi ini yang akan mempengaruhi suatu ketetapan yang lebih kondusif terhadap realisasi hak-hak anak dan yang dapat termuat dalam:

a) Hukum suatu Pihak Negara; atau

b) Hukum internasional dalam angkatan bersenjata bagi Negara tersebut.

Bagian II

Pasal 42

Pihak Negara berusaha untuk membuat prinsip-prinsip dan ketetapan konvensi dari konvensi yang sudah dikenal luas, dengan cara tepat dan aktif, bagi orang dewasa dan anak-anak.

Pasal 43

1. Untuk tujuan menguji kemajuan yang dibuat oleh Pihak Negara dalam memperoleh realisasi tugas

yang dijalankan dalam konvensi ini, harus ada sebuah komite yang dibuat untuk hak-hak anak, yang akan menjalankan fungsi yang diberikan selanjutnya.

2. Komite tersebut akan terdiri dari 10 ahli bermoral tinggi dan berkemampuan yang diakui dalam bidangnya yang termasuk dalam konvensi ini. Anggota anggota komite ini akan dipilih oleh Pihak Negara diantara bangsa-bangsanya dan akan membantu kapasitas pribadinya, pertimbangan diberikan pada distribusi geograpis yang pantas, juga pada sistem legal yang utama.

3. Anggota-anggota komite akan dipilih dengan suara rahasia berdasarkan daftar orang-orang yang dinominasikan oleh Pihak Negara. Setiap Pihak Negara boleh menominasikan seorang diantara bangsa-bangsa mereka.

4. Pemilihan awal untuk komite akan dilangsungkan tidak lebih dari 6 bulan setelah tanggal masuknya kekuatan konvensi ini dan kemudian setiap tahun kedua. Paling sedikit 4 bulan sebelum tanggal tiap pemilihan, sekjen PBB akan mengirim surat pada Pihak Negara dan mengundangnya untuk menyerahkan nominasi-nominasinya dalam waktu 2 bulan. Kemudian sekjen PBB akan mempersiapkan daftar dalam susunan alfabet dari semua orang yang dinominasikan, menunjukan semua Pihak Negara yang telah menominasikan mereka, dan menyerahkannya ke Pihak Negara untuk konvensi ini.

5. Pemilihan akan diselenggarakan pada sidang-sidang Pihak Negara yang dirapatkan oleh sekjen di markas besar PBB. Pada sidang-sidang tersebut, dimana 2/3 Pihak Negara akan mengangkat suatu quorum, orang yang dipilih untuk komite akan merupakan yang memperoleh jumlah suara terbesar dan mayoritas suara yang mutlak dari perwakilan-perwakilan Pihak Negara yang hadir dan memberi suara.

6. Anggota-anggota komite akan dipilih untuk jangka waktu 4 tahun. Mereka harus memenuhi syarat untuk pemilihan kembali jika dinominasikan. Masa dari lima anggota yang dipilih pada pemilihan pertama akan habis pada akhir dua tahun; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama dari kelima anggota tersebut akan dipilih secara terpisah oleh banyak pemimpin sidang.

7. Jika ada seorang anggota komite meninggal atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena sebab-sebab lain dia tidak lagi bisa melakukan tugas-tugas komite, Pihak Negara yang menominasikan anggota tersebut akan menunjuk ahli lain dari sekian banyak bangsa untuk membantu dalam sisa masa tersebut, harus berdasarkan persetujuan komite.

8. Komite akan menetapkan peraturan prosedurnya sendiri.

9. Komite akan memilih staf-stafnya sendiri untuk jangka waktu dua tahun.

10. Pertemuan-pertemuan komite biasanya akan diselenggarakan di markas besar PBB atau di tempat

lain yang nyaman seperti yang ditentukan oleh komite. Komite biasanya akan bertemu setiap tahun. Lama waktu pertemuan komite tersebut akan ditentukan, dan ditinjau, jika perlu, oleh sebuah rapat Pihak Negara untuk konvensi ini, berdasarkan persetujuan dewan umum.

11. Sekjen PBB akan menyediakan fasilitas dan staf-staf yang diperlukan untuk pelaksanaan efektif fungsifungsi komite dibawah konvensi ini .

12. Dengan persetujuan dewan umum, anggota komite yang ditetapkan dalam konvensi ini akan menerima pembayaran dari sumber-sumber PBB dengan syarat-syarat dan peraturan yang diputuskan dewan.

Pasal 44

1. Pihak Negara menyerahkan laporan-laporan tentang langkah-langkah yang mereka telah ambil yang mempengaruhi hak-hak yang diakui didalamnya dan tentang kemajuan yang dibuat tentang penggunaan hak-hak tersebut, pada komite, melalui sekjen PBB:

a) Dalam waktu dua tahun sejak berlakunya konvensi bagi Pihak Negara yang bersangkutan;

b) Kemudian setiap lima tahun.

2. Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan Pasal ini akan menunjukan faktor-faktor dan kesulitankesulitan, jika ada, mempengaruhi tingkat penyelesaian tugas berdasarkan konvensi ini. Laporan juga akan terdiri dari cukup informasi yang cukup untuk memberi komite pemahaman komprehensif terhadap implementasi konvensi di Negara yang bersangkutan.

3. Suatu Pihak Negara yang telah menyerahkan laporan awal komprehensif pada komite tidak perlu, dalam laporan berikutnya yang diserahkan menurut paragraf 1 (b) dari Pasal ini, mengulangi informasi dasar yang diberikan sebelumnya.

4. Komite boleh meminta informasi lebih jauh yang relevan dengan implementasi konvensi dari Pihak Negara.

5. Komite akan menyerahkan laporan-laporan tentang aktivitas-aktivitasnya pada dewan umum, melalui dewan sosial dan ekonomi, setiap dua tahun.

6. Pihak Negara akan membuat laporan-laporannya tersedia secara luas bagi masyarakat di Negaranya sendiri.

Pasal 45

Untuk meningkatkan implementasi efektif dari konvensi dan memacu kerjasama internasional dalam bidang yang tercakup dalam konvensi:

a) Agen-agen khusus, dana anak-anak PBB, dan organ-organ PBB lainnya akan ditugaskan untuk diwakilkan pada pertimbangan pelaksanaan ketetapan-ketetapan tersebut pada konvensi ini yang berada dalam cakupan mandatnya. Komite boleh mengundang agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan otritas kompeten, dan organ-organ PBB lainnya jika dianggap tepat untuk memberikan saran kepada para ahli mengenai pelaksanaan konvensi dalam bidang-bidang yang berada dalam cakupan mandatnya. Komite bisa mengundang agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan organ PBB lainnya untuk menyerahkan laporan tentang implementasi konvensi di daerah yang dalam cakupan aktivitasnya;

b) Jika dianggap tepat komite akan meneruskannya kepada agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan badan-badan kompeten, laporan-laporan dari Pihak Negara yang mencakup sebuah permohonan, atau menunjukan suatu kebutuhan, bagi bantuan dan saran teknis, bersamaan dengan saran-saran dan

observasi komite, jika ada, dalam permohonan dan petunjuk-petunjuk ini;

c) Komite itu bisa memberikan rujukan pada dewan umum untuk memohon sekjen untuk menjalankan penelitian-penelitian tentang masalah-masalah khusus yang berhubungan dengan hak-hak anak;

d) Komite bisa membuat saran-saran dan rekomendasi umum berdasarkan informasi yang diterima menurut Pasal 44 dan 45 dari konvensi ini. Saransaran tersebut dan rekomendasi umum akan dikirim ke suatu Pihak Negara yang bersangkutan dan dilaporkan ke dewan umum, bersamaan dengan komentar dari Pihak Negara, jika ada.

Bagian III

Pasal 46

Pasal ini akan dibuka bagi tandatangan oleh seluruh Negara.

Pasal 47

Konvensi ini ditujukan untuk pengesahan. Alat-alat pengesahan akan disimpan dengan sekjen PBB.

Pasal 48

Konvensi ini akan tetap terbuka bagi penyetujuan oleh suatu Negara. Alat-alat penyetujuan akan disimpan bersama dengan sekjen PBB

Pasal 49

1. Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada hari ke 30 sejak tanggal penyimpanan alat pengesahan atau penyetujuan ke 2.

2. Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui konvensi setelah penyimpanan alat pengesahan atau penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai mempunyai kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alatalat pengesahan atau penyetujuanoleh Negara tersebut.

Pasal 50

1. Suatu Pihak Negara boleh mengajukan amandemen dan merangkainya bersama dengan sekjen PBB. Sekjen kemudian akan membahas amandemen yang diajukan ke Pihak Negara, dengan permohonan bahwa mereka menunjukan apakah mereka menginginkan sebuah konferensi Pihak Negara untuk tujuan mempertimbangkan dan memberikan suara terhadap proposal tersebut. Kalau sekiranya, dalam waktu 4 bulan sejak tanggal pembahasan tersebut, paling sedikit 1/3 dari Pihak Negara yang menginginkan konferensi tersebut, sekjen akan mengadakan konferensi di bawah pimpinan PBB. Suatu amandemen yang diadaptasikan oleh mayoritas Pihak Negara yang hadir dan memberi suara pada konferensi akan diserahkan pada dewan umum untuk persetujuan.

2. Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut paragraf 1 dari Pasal ini akan memiliki kekuatan jika sudah disetujui oleh dewan umum PBB dan diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara.

3. Bila suatu amandemen memiliki kekuatan, amandemen tersebut akan mengikat Pihak Negara tersebut yang telah menerimanya, Pihak Negara lain masih terikat oleh ketetapan konvensi ini dan amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah mereka terima.

Pasal 51

1. Sekjen PBB akan menerima dan mengedarkannya ke seluruh Negara teks syarat-syarat yang dibuat oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau penyetujuan.

2. Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek dan maksud konvensi ini tidak akan diijinkan.

3. Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun dengan pemberitahuan mengenai hasilnya ke Sekjen PBB, yang kemudian akan memberitahukan ke seluruh Negara. Pemberitahuan tersebut akan berpengaruh pada tanggal diterimanya oleh Sekjen.

Pasal 52

Suatu Pihak Negara bisa menggugat konvensi ini dengan pemberitahuan tertulis ke Sekjen PBB. Pengaduan ini menjadi efektif satu tahun setelah tanggal diterimanya pemberitahuan oleh sekjen.

Pasal 53

Sekjen PBB dirancang sebagai tempat penyimpanan konvensi ini.

Pasal 54

Konvensi yang asli, dimana seluruh teksnya dalam bahasa arab, cina, inggris, perancis, rusia dan spanyol sama aslinya, akan disimpan bersama sekjen PBB. Dengan kesaksian dari para perwakilan yang dikuasakan, yang diberikan kewenangan penuh oleh pemerintah masing-masing, telah menandatangani konvensi ini.



Disadur dari

Ahli Bahasa:

Susi Septaviana

BISNIS MASA KINI


Bisnis merupakan sarana diamana kita bisa menyalurkan hoby kita untuk mendapatkan penghasilan dari usaha kita sendiri. Hoby atau pekerjaan yang kita senangi akan menghasilkan uang yang akan berguna dan bermanfaat buat diri kita sendiri ataupun orang lain. Ketika kita bisnis kita harus melihat trend dari konsumen yang beragam. Berikut adalah trend bisnis saat ini
1.    Game Center
Bisnis game center masih menjadi Idola pada tahun ini, khususnya play stasion yang pernah booming pada tahun 2002-2007 akan segera merebak lagi dan akan menjadi top bisnis pada 2016
2.    Kursus Stir
Pesatnya ekonomi Indonesia menyebabkan meningkatnya kelas menengah atas yang menyebabkan membludaknya mobil. Dari 100 orang hamper 10 orang mempunyai mobil, peluang ini yang bisa dimanafaatkan dimana untuk menjual jasa kursus stir.
3.    Agen pembayaran
Era digital yang serba elektronik bisa menjadi pilihan tepat dalam memulai bisnis dengan modal yang tidak banyak, banyak pilihan untuk memulai bisnis ini. Paling mudah menggunakan Agen Pos yang murah dan mencakup semua.
4.    Pendidikan
Anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN menyebabkan pertukaran uang yang sangat besar di bidang ini yang menyebabkan  pendidikan merupupakan bisnis pada tahun 2016.
5.    Budi daya Ikan Hias
Ikan hias akan popular lagi pada tahun ini, ikan hias seperti louhan,arwana sampai cupang akan menjanjikan pada tahun ini.
6.    Ojek online
Macetnya kota-kota dan mahalnya parkir akan menyebabkan para pebisnis banyak menggunakan ojek, aplikasi online yang mudah di buat di android dan bisa di download di hp menyebabkan bisnis ini sangat menguntungkan pada tahun ini.
7.    Jual Es
Efek globalisasi adalah adanya pemanasan global yang menyebabkan panasnya suhu bumi, Es merupakan salah satu minuman faforid buat anak muda sampai dewasa, apalagi es bibuat berfariasi dan berkelas.
8.    Apotek
Apotik merupakan top bisnis di tahun lalu dan akan menjadi top bisnis juga tahun ini walaupun menurun namun prospek apotik sangat bagus.
9.    Angkringan
Trend angkringan akan menjadi brand tersendiri pada tiga tahun yang akan datang. Angkringan mempunyai pelanggan dan pasar sendiri.
10.    Toko Bangunan
Toko bangunan akan menjadi pilihan yang tepat untuk bisnis di tahun ini. Banyaknya dana desa yang diserap pada tahun ini menyebabkan ketersedian material menjadi bisnis yang menggiurkan.
11.    Pertanian
Meningkatnya jumlah manusia menyebabkan di bidang pertanian sangat menjanjikan, apalagi pertanian di bidang konsumsi sehari-hari.
Menjadi bisnisman adalah kebanggaan bagi manusia, namun menjadi kaya dan rejeki adalah kehendak dari allah SWT. Manfaatkanlah peluang yang ada, jangan lupa berdoa dan minta kepada allah SWT.


Dimas Setyo Kukuh Permono