1.
Status Warga Negara Indonesia
Salah satu syarat
berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak
mungkin terbentuk. Menurut kalian samakah pengertian rakyat dengan penduduk dan
juga warga negara. Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep
yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.
Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
a. Penduduk dan bukan
penduduk
Penduduk adalah orang
yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan
penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak
bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan
bukan warga negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum
merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga Negara disebut orang
asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni
negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan
tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara,
secara konstitusional tercantum dalam
Pasal 26 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah
Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia
semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk
Indonesia.
2.
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan
warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu:
a. Asas ius sanguinis
(asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada
keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, Seseorang dilahirkan di negara A,
sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara
B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas
kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat
kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di Negara B, sedangkan orang
tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut
asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang
tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
c. Asas
kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
d.Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Adanya perbedaan dalam menentukan
kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun
ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk yaitu:
a.
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk
yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan
bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius
sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak
dapat menjadi warga Negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
b.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk
yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir
di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka
ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia
warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan
status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu Negara lazim menggunakan dua
stelsel, yaitu:
a.
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan
tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi
biasa)
b.
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya
dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu
(naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi,
seorang warga negara dalam suatu Negara pada dasarnya mempunyai:
a.
Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.
Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
3. Syarat-Syarat
menjadi Warga Negara Indonesia
Pada
bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah
Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang
menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli Negara Indonesia secara otomatis
adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi
warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses
permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
a.
Naturalisasi Biasa
Mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui
kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila
di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka
ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syaratnya naturalisasi biasa adalah
:
a)
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b)
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c)
Sehat jasmani dan rohani;
d)
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e)
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f)
Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g)
Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
h)
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi
istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya dalam kondisi
sebagai berikut
a)
Anak WNI yang lahir diluar perkawaninan yang sah, belum
berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
b)
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c) Perkawinan
WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau
perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan
orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin.
d) Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam
perundangan-undangan.
e) Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin
f) Warga
asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri
(permohonan) untuk menjadi warga negara RI
atau dapat diminta oleh Negara RI. Kemudian, mereka mengucapkan sumpah
atau janji setia (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimanan dala
naturalisasi biasa) cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
4. PENYEBAB HILANGNYA
KEWARGANEGARAAN
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara
Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak
atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
c. dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri,dengan
ketentuan:
1) telah berusia 18 tahun ;
2) bertempat tinggal di luar negeri;
d. masuk ke dalam
dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
e. masuk dalam
dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut
di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
g. turut serta
dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,
meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
h. mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya;
i. bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir,
dan setiap lima
tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin
menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah
diberi pemberitahuan secara tertulis.
0 komentar:
Post a Comment