Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

SUMBER DAN PEMBAGIAN HUKUM


SUMBER HUKUM
Sumber Hukum : Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya

2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum  Kebiasaan).

3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam  dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang  akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam  segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal  batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap  siapapun juga diseluruh tempat.

5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik  beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara  negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan  Perorangan (melindungi kepentingan umum).

6. Menurut Sifatnya :

a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga  harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila  pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya
:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi

9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau  lebih.

Nilai Dalam Perjuangan NKRI



A.    Nilai-nilai yang terkandung dalam perjuangan mempertahankan NKRI
1)      NILAI
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia, di dalam nilai yang ditekankan adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek,bukan objek itu sendiri.
Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan-harapan,dambaan-dambaan dan keharusan. Berbicara tentang nilai dapat dikatakan bahwa kita berbicara tentang das sollen yaitu kita berbicara tentang suatu yang ideal, bukan sesuatu yang riel.
Dapat disimpulkan bahwa nilai adalah kemampuan yang melekat  pada suatu objek tertentu yang membuat objek tersebut mempunyai arti.
Dalam perjuangan dalam mempetahankan NKRI terdapat berbagai nilai positif yang dapat kita petik dari perjuangan tersebut. Dalam perjuangan NKRI banyak hal yang perlu kita teladani tentang bagaimana rakyat dan bangsa Indonesia mempertahankan Negara Indonesia. Menurut Notonegoro nilai dibedakan menjadi tiga yaitu
1.      Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani  manusia atau kehidupan ragawi manusia
2.       Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengandalkan kegiatan atau aktivitas.
3.      Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian meliputi
a.       Nilai kebenaran yang bersumber pada akal ( rasio,budi,cipta ) manusia
b.      Nilai keindahan atau nilai estensis yang bersumber pada unsur-unsur perasaan manusia
c.       Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehidupan manusia
d.      Nilai religious (agama) yang merupakan nilai kerohanian tertiggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan dan keyakinan
Dalam sejarah perjuangan mempertahankan NKRI, nilai-nilai yang terkandung dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah :
a.       Nilai material : Yaitu dengan cara kita menjaga kesehatan dan fisik agar dapat berguna bagi bangsa dan negara. Hal itu dapat dilakukan dengan cara menjaga kesehatan serta nurani kita agar siap dalam menghadapi segala gangguan ancaman yang datang dari dalam atau luar negeri.
b.      Nilai Vital :Yaitu dengan cara mengambil sikap pratiotisme para pahlawan ,semangat para pahlawan dan Negara dalam bela Negara Indonesia. Hal itu dapat dilakukan dengan ikut berpartisipasi langsung dalam perjuangan Negara Indonesia. Salah satu sikap yang bias diwujutkan dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan cara ikut menjadi angota Tentara Nasional Indonesia , atau dengan cara berjuang dengan cara kita sendiri untuk mengabdi dan berjuang demi kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
c.       Nilai kerohanian : yaitu dengan cara kita bersyukur atas karunia yang diberikan tuhan yang maha esa atas karunia yang diberikan kepada Indonesia, sehingga bisa menghadapi tantangan yang ada di Indonesia samapai saat ini .
Implementasi nilai yang ada di dalam tingkah laku sehari-hari adalah:
1.   Nilai Persatuan dan Kesatuan. Nilai persatuan dan kesatuan bangsa ini sangat penting untuk mempertahankan keutuhan bangsa agar tidak tercerai-berai. Apabila Negara kita tidak utuh, maka dapat dipecah-belah sehingga mudah dihancurkan dan dikuasai bangsa lain.
2.   Nilai Rela Berkorban. Nilai rela berkorban sangat diperlukan, baik pada masa perjuangan maupun pada masa sekarang. Nilai rela berkorban itu menjadi semakin lebih bermakna apabila teraplikasi dalam bentuk perbuatan.
3.   Nilai Kemanusiaan. Nilai kemanusiaan sangat penting dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Nilai kemanusiaan digunakan untuk memperkuat kepribadian bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan hidup dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai kemanusiaan itu merupakan pengalaman dari nilai yang tercantum dalam pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.   Nilai Musyawarah Mufakat. Nilai musyawarah dan mufakat sudah menjadi sifat bangsa Indonesia sejak masa lampau didalam mengambil suatu keputusan, agar dapat saling menghormati pendapat masing-masing orang, sehingga dapat terhindar dari perrselisihan dan pertikaian antarsesama, baik dalam bentuk kecil maupun besar.
5.   Nilai Kerja Sama. Nilai kerja sama sangat dibutuhkan dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang digunakan untuk menjalin kerja sama antar sesama golongan atau kelompok di masyarakat. Terjalinnya kerja sama yang di segala bidang kehidupan dapat mencerminkan eratnya hubungan masyarakat dalam mencapai cita-cita bangsa.
6.   Nilai Saling Menghargai. Nilai menghargai ini dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan saling menghargai perbedaan yang dimiliki masing-masing warga Negara Idonesia.
7.   Nilai Cinta Tanah Air dan Bangsa. Adanya rasa cinta dari setiap warga negara terhadap negara Indonesia, maka setiap warga negara wajib membangun negaranya untuk mencapai tingkat kemajuan dan peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.


-          Setiadai. Elly M. 2005. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
-          Surajiyo dan Agus Wiyanto. 2009. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Inti Prima Promosindo.
-          Kansil, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara