PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh : Dimas Setyo Kukuh Permono
Pendidikan Kewarganegraaan
merupakan salah satu mata pelajaran yang di ajarkan disemua jenjang pendidikan baik sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah atas, maupun perguruan tinggi. Pendidikan
kewarganegraan adalah salah satu mata pelajaran yang sangat penting karena di
dalamnya memuat tentang bagaimana seseorang bisa menjadi warga negara yang baik dan benar ( to be good citizenship )
seperti Pendkan moral, pendidikan
politik dan pendidikan Hukum.
Adanya Pendidikan
Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan, di harapkan akan terlahir para warga
negara yang memiliki jiwa Pancasila yang memiliki sikap toleransi, gotong
royong, bertanggung jawab dan kritis terhadap setiap masalah-masalah yang ada
di Indonesia, serta tidak hanya bisa mengkritik tapi juga memberikan solusi
konkirit atas masalah-masalah yang dihadapi Indonesia dewasa ini.
Istilah kewarganegraan itu
muncul pertama kali di Pakai di Indonesia dalam kurikulum 1968 dengan istilah
civic dan pendidikan Kewarganegaraan yang di dalamnya mencakup sejarah
Indonesia, geografi
Indonesia, dan civic yang diterjemahkan sebagai
pengetahuan kewarganegaraan secara umum. Kemudian berkembang pada 1973-1974
Pendidikan Kewarganegraan dimasukan dalam kurikulum pendidikan nasional dengan
tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air. Selanjutnya berkembang
dengan nama PMP ( Pendidikan Moral Pancasila) di Tahun 1975 yang berisikan
materi pancasila sebagaimana yang diuraikan di dalam pedoman penghayatan dan
pengamalan Pancasila atau yang sering kita ketahui dengan P4. Kemudain setelah
itu berkembang di bawah naungan kurikulum berbasis kompetensi dan KTSP di ganti
menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pada dewasa Ini nilai-nilai pancasila
kembali dimasukan dalam Pendidikan kewarganegaraan agar nilai pancasila bisa
kembali diresapi oleh peserta dididik.
Melalui kurikulum 2013
Pendidikan Kewarganegaraan di jadikan masterpland pendidikan karakter dan budi
pekerti di Indonesia. Karena di dalamnya memuat tentang 4 pilar kebgsaan yang
menjadi jantung bangsa ini, yaitu Pancasila, UUD1945, NKRI dan Bhineka Tunggal
Ika. Pendidikan kewarganegaraan di harabkan dapat menciptakan insan yang
bermental cerdas, memiliki semangat nasionalisme yang tinggi,bertanggung jawab
serta berbudi pekerti yang luhur, serta sadar akan hak kewajibanya sebagai warga
negara, bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara dan yang
paling mendasar beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
0 komentar:
Post a Comment