Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Guru Sinotif

Temukan karier dan masa depanmu disini
 1. Singgel 27 tahun
 2. S1 semua jurusan
 3. Ipk minimal 3 skala 4

Sampai 31 Desember 2015

Pemanfaatan Air Tanah



Air merupakan sumber dari berbagai sumber kehidupan magluk hidub. Dimana ada air di situ ada kehidupan dan magluk hidub. Keberadaan air di dunia sangat melimpah, karena system sirkulasi ekosistem magluk hidub sangat sempurna. Namun akhir akhir ini air dunia sudah mengalami perubahan  yang menyimpang dari kodratnya. Musim tidak menentu, air sangat berkurang, udara sangat panas, dan gejala alam yang terjadi karena umat manusia. Pemanasan global karena emisi gas buang yang terlalu berlebih, menyebabkan memanasnya bumi yang menjadikan menurunya stok air di bumi.
Hujan yang turun tiap musim ibarat cerita dalam dongeng yang pernah di ceritakan oleh orang tua jaman dahulu. Musim sekarang sudah berubah, hujan kadang datang selama satu tahun penuh dan kadang hujan tidak muncul selama satu tahun penuh. Sumur mulai tidak menunjukan hidayahnya, waduk dan dananu seperti mandul fungsinya. Bagaimana apa yang seharusya tersiklus di dunia menjadi tidak lagi terencana. Hujan yang di harapkan datang tidak kunjung datang, namun sekali datang akan membanjiri permukaan.
Peran Negara sangat dibutuhkan dalam mengatasi kelangkaan dan kelebihan air di Indonesia. Pemerintah sebagai stake holder harus peka terhadap kebutuhan dan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kebijakan tentang air secara lugas telah dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu dalam pasal 33 ayat 3, yaitu : Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara harus merancang system yang pas dalam menangani masalah air.
Masalah yang timbul akibat musim kemarau panjang yang terjadi saat ini adalah banyaknya manusia yang mengambil air tanah secara berlebihan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan air tanah sebenarnya juga sudah termakdub dalam PP 43 tahun 2008 yang menyebutkan tentang spesifiksi air tanah dan apa yang bisa digunakan dengan air tanah. Dalam PP ini penggunaan air tanah harus sesuai dengan fungsi dan hakikatnya sebagai sumber kehidupan . Penggunaan air tanah harus dengan ijin dan mempertimbangkan lingkungan dan kebutuhan sekitar.
Penggunaan air tanah untuk pertanian sebenarnya sah-sah saja asalkan menggunakan ijin yang sesuai prosedur yang ada. Banyaknya area pertanian yang menggunakan air tanah sebagai sumber penghidupan padi, menyebabkan mata air yang biasa di gunakan warga terimbas akibat cekungan Air tanah tersebut berkurang. Secara hakikat, air yang kita gunakan sebagai sumber kehidupan adalah hak seluruh umat manusia di dunia. Pemanfaatan sebesar-besarnya air tanpa memperhatikan orang lain, sama saja kita merampas hak orang lain. Orang lain mempunyai hak yang sama akan air, setiap orang harus dan wajib adil dalam menggunakan air. Penggunaan yang berlebihan akan air tanah akan menyebabkan rusaknya ekosistem yang ada. Ekosistem tentang kehidupan hayati akan secara perlahan hancur karena penggunaan air tanah yang berlebihan. Akar- akat pohon akan sulit mencari air, yang menyebabkan matinya pohon-pohon besar yang akan berlanjut terhadap matinya umat manusia di dunia.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh : Dimas Setyo Kukuh Permono

Pendidikan Kewarganegraaan merupakan salah satu mata pelajaran yang di ajarkan disemua jenjang  pendidikan baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, maupun perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegraan adalah salah satu mata pelajaran yang sangat penting karena di dalamnya memuat tentang bagaimana seseorang bisa menjadi warga negara  yang baik dan benar ( to be good citizenship ) seperti  Pendkan moral, pendidikan politik dan pendidikan Hukum.
Adanya Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan, di harapkan akan terlahir para warga negara yang memiliki jiwa Pancasila yang memiliki sikap toleransi, gotong royong, bertanggung jawab dan kritis terhadap setiap masalah-masalah yang ada di Indonesia, serta tidak hanya bisa mengkritik tapi juga memberikan solusi konkirit atas masalah-masalah yang dihadapi Indonesia dewasa ini. 
Istilah kewarganegraan itu muncul pertama kali di Pakai di Indonesia dalam kurikulum 1968 dengan istilah civic dan pendidikan Kewarganegaraan yang di dalamnya mencakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan civic yang diterjemahkan sebagai  pengetahuan kewarganegaraan secara umum. Kemudian berkembang pada 1973-1974 Pendidikan Kewarganegraan dimasukan dalam kurikulum pendidikan nasional dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air. Selanjutnya berkembang dengan nama PMP ( Pendidikan Moral Pancasila) di Tahun 1975 yang berisikan materi pancasila sebagaimana yang diuraikan di dalam pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila atau yang sering kita ketahui dengan P4. Kemudain setelah itu berkembang di bawah naungan kurikulum berbasis kompetensi dan KTSP di ganti menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pada dewasa Ini nilai-nilai pancasila kembali dimasukan dalam Pendidikan kewarganegaraan agar nilai pancasila bisa kembali diresapi oleh peserta dididik.
Melalui kurikulum 2013 Pendidikan Kewarganegaraan di jadikan masterpland pendidikan karakter dan budi pekerti di Indonesia. Karena di dalamnya memuat tentang 4 pilar kebgsaan yang menjadi jantung bangsa ini, yaitu Pancasila, UUD1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan kewarganegaraan di harabkan dapat menciptakan insan yang bermental cerdas, memiliki semangat nasionalisme yang tinggi,bertanggung jawab serta berbudi pekerti yang luhur, serta sadar akan hak kewajibanya sebagai warga negara, bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara dan yang paling mendasar beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.


Lowongan Pkh Kemensos

pendampingan
Tugas :

    Melakukan Pemutakhiran Data
    Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan
    Mengunjungi rumah peserta PKH
    Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
    Melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH
    Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi pelayanan
    Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen
    Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi pelayanan kesehatan dan pendidikan dalam pengisian formulir verifikasi
    Melakukan pencatatan dan pelaporan

Persyaratan Umum :

    Warga Negara Indonesia.
    Usia pada saat mendaftar maksimal 35 tahun.
    Sehat Jasmani dan rohani.
    Tidak menjadi anggota/pengurus/partisipan partai/anggota organisasi yang merupakan afiliasi dari partai politik.
    Bersedia bekerja purna waktu (Full Time).
    Memiliki Kendaraan Bermotor minimal roda dua.
    Honor :
    a. Pendamping Rp. 2.200.000 / bulan
    b. Operator Rp. 2.300.000 / bulan

Persyaratan Khusus :

    Pendidikan minimal D3 atau sederajat dari seluruh disiplin ilmu, dan yang memiliki latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial atau Kesejahteraan Sosial.
    Di utamakan memiliki pengalaman dalam Penanganan dalam Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
    Mampu mengoperasikan aplikasi perkantoran minimal Word,Exel,Power Point,dan Internet.
    Diutamakan bertempat tinggal di wiliyah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini).

Catatan Penting :

    Lokasi Lowongan UPPKH, bisa diklik disini.
    Nomor Ponsel diperlukan untuk pemberitahuan dari kami.
    Pendaftar harus memakai email pribadi tidak diperkenankan email kantor / orang lain.




operator

Tugas :

    Memastikan kelancaran proses validasi, pemuktahiran data dan verifikasi pada wilayah kerjanya.
    Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi/Kabupaten dan kecamatan) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemuktahiran data dan verifikasi)
    Berkoordinasi dengan tenaga ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahaan terhadap pelaksanaan PKH(validasi, pemuktahiran data, dan verifikasi)
    Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemuktahiran data dan verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang timbul.

Persyaratan Umum :

    Warga Negara Indonesia.
    Usia pada saat mendaftar maksimal 35 tahun.
    Sehat Jasmani dan rohani.
    Tidak menjadi anggota/pengurus/partisipan partai/anggota organisasi yang merupakan afiliasi dari partai politik.
    Bersedia bekerja purna waktu (Full Time).
    Memiliki Kendaraan Bermotor minimal roda dua.
    Honor :
    a. Pendamping Rp. 2.200.000 / bulan
    b. Operator Rp. 2.300.000 / bulan

Persyaratan Khusus :

    Pendidikan minimal D3 diutamakan S1.
    Dapat menoperasikan komputer dan internet dan aplikasi pengolah data perkantoran.
    Diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten/Kota pelaksana PKH.
    Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang informasi teknologi.

Catatan Penting :

    Lokasi Lowongan UPPKH, bisa diklik disini.
    Nomor Ponsel diperlukan untuk pemberitahuan dari kami.
    Pendaftar harus memakai email pribadi tidak diperkenankan email kantor / orang lain.

Pilih Salah Satu Lokasi Lowongan :
Operator Provinsi
Operator Kabupaten / Kota
Tingkat Pendidikan*
:





Pendaftaran
Mulai Pendaftaran Secara Online
25 Juli 2015 Pukul 06:00 WIB

Akhir Pendaftaran Secara Online
31 Juli 2015 Pukul 00:00 WIB
07 Agustus 2015 Pukul 24:00 WIB
Guna memberi kesempatan yang lebih leluasa kepada putra putri Indonesia untuk mendaftar sebagai Pendamping atau Operator PKH, maka batas akhir pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 7 Agustus 2015 24:00 WIB.

Jurusan Pendidikan di Perguruan Tinggi







 Memilih Pendidikan  Di  Perguruan Tinggi
     Pada hakikatnya manusia adalah makluk sosial dan individu, sebagai magluk sosial hakikatnya manusia berinteraksi sesama manusia untuk mendapatkan ketenangan batin dan kebahagiaan di dunia. Manusia di ciptakan tidak bisa hidub tanpa orang lain dalam hidubnya. Ketika kita berinteraksi dan saling membutuhkan antara satu dengan yang lain pasti terjadi gesekan dan ketidak pastian. Ketidak pastian itu yang menyebabkan perbedaan pandangan dan kebutuhan satu dengan yang lain. Pada hakikatnya manusia saling membutuhkan antara satu dan lainya . Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari kita butuh alat sebagai pemenuhan kebutuhan. Salah satu alat yang di butuhkan dalam kehidupan sehari-hari adalah uang, walaupun uang hanya sebagai sarana. Dalam mencari uang kita juga harus cermat dan ulet. Banyak cara mencari uang, dari yang menggunakan otot atau fisik sampai menggunakan pemikiran.
      Dalam hal mencari uang menggunakan pemikiran, bayak hal yang bisa di asah. Dari pendidikan non formal sampai dengan pendidikan formal. Pendidikan non formal bisa dilakukan melalui pengalaman tentang kehidupan sehari-hari sedangkan pendidikan formal bisa melalui kursus-kursus ataupun pendidikan di sekolah. Ketika menentukan Sekolah pun kita harus bijak dalam menentukan kemana arah kita masa depan. Sekolah Menengah Kejuruhan adalah sekolah yang berbasis kepada Skill dan kemampuan dasar yang baik. Dalam SMK banyak mengandung kelebihan dari pada SMA yaitu di SMK siswa diajarkan bagaimana menjadi pengusaha yang diajarkan bisa bertahan hidub dengan skill yang dimiliki. Kemampuan kejuruhan di harabkan siswa bisa mempunyai kemampuan siap kerja dan siap membuka lapangan pekerjaan. Sedangkan SMA siswa diberi tentang kemampuan akademik yang mumpuni namun hanya diberi gambaran tentang kemampuan yang di dapat. Maka dari itu pandangan bahwa sekolah di SMA harus meneruskan di perguruan tinggi itu sangatlah benar. Siswa membutuhkan penjurusan yang lebih tinggi dalam mengasah skill mereka. Namun siswa SMK pun diharabkan kuliah di perguruan tinggi untuk bisa mengaplikasikan ilmu yang mereka miliki secara maksimal.
      Menentukan pendidikan di perguruan tinggi pun harus cermat melihat peluang dan kemampuan akademik yang dimiliki. Ketika memilih jurusan yang akan di ambil kita harus proyeksikan ilmu yang kita miliki nanti akan dibawa kemana. Sayang sekali jika memilih jurusan pendidikan, namun kita tidak ingin jadi guru, atau sebaliknya kita memilih jurusan perawat namun ingin menjadi guru matimatika. Dalam mengambil jurusan diharapkan juga melihat peluang yang akan di proyeksikan minimal 20 tahun kedepan. Misal kita mau jadi seorang Perawat, kita harus meliahat perbandingan kebutuhan perawat yang ada sekarang dengan kebutuhan lapangan pekerjaan berapa, atau pingin ambil hukum yang nota bane sudah banyak lulusan yang ada.
      Di era Globalisasi masa kini yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara yang notabane adalah Negara berkembang adalah seorang sarjana yang kreatif,mempunyai visi dan misi yang mampu membuat perubahan yang besar. Perubahan besar bisa dilakukan jika kita mempunyai disiplin ilmu dan kemampuan kritis yang besar. Kemampuan kritis akan muncul jika kita focus dan sesuai dengan tempatnya. Kemampuan akademik akan berbanding lurus dengan kemapuan dilapangan jika kita bekerja sesuai dengan bidang kita. Pilihlah jurusan yang terbaik untuk menjadi pribadi yang terbaik bagi diri sendiri ataupun orang lain.

Undang-undang Perkawinan Sejenis




Kapan Indonesia mengesahkan Undang-undang Perkawinan Sejenis

     Indonesia adalah Negara yang besar yang terdiri dari seperempat masyarakat dunia. Indonesia sangatlah kaya akan budaya, ras, kepercayaan, dan agama. Kepercayaan dan agama secara langsung diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu pada pasal 28 dan 29. Dalam dasar Negara Indonesia Agama dijadikan pondasi utama dalam segala kebijakan Negara. Dalam Pancasila disebutkan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa. Indonesia menekankan diri sebagai bangsa yang mempunyai Tuhan dan agama sebagai landasan Pengambilan kebijakan.
     Baru baru ini telah disahkan Undang-undang perkawinan sejenis di Amerika. Banyak Negara yang melegalkan perkawinan tersebut sebelum Amerika yaitu  Belanda,Belgia,Spanyol,Kanada,AfrikaSelatan,Norwegia,Swedia,Portugal,Mexico,Islandia,Argentina,
Uruguay,NewZeland,Prancis,Denmark,Ingris dan wales, serta Skotlandia. Banyak masyarakat yang menolak tentang menolak keputusan tersebut, namun ada juga yang mendukung. Kemenangan kaum homosexual dirayakan dunia dengan warna beragam dalam foto mereka, mereka menyatakan bahwa keragaman perbedaan itu indah.
      Kalangan Artis dan kalangan masyarakat Indonesia pun ada yang secara terang-terangan mendukung hal itu. Perkawinan sejenis dikaji dari konstitusi Indonesia sangatlah sulit terjadi di Indonesia yang mengedepankan agama sebagai landasan Negara. Dalam konstitusi Indonesia di jelaskan dalam pasal 28 B yaitu “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dengan pernikahan yang sah”. Dalam hal ini dijelaskan pernikahan yang sah adalah pernikahan yang di atur oleh undang-undang. Namun di dalam Undang-undang Indonesia tidak mengesahkan Perkawinan sejenis dan berbeda Agama.
     Dalam menentukan arah kebijakan Indonesia menganut Ideologi terbuka yaitu bahwa Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dadi perkembangan jaman tanpa mengubah nilai dasarnya. Dalam menyesuaikan diri dari perkembangan jaman, Pancasila harus mengutamakan tentang menghargai keragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya. Dalam kasus ini Indonesia dipastikan hamper mustahil dalam mengesahkan perkawinan sejenis, karena sangat bertentangan dengan Agama yang ada di Indonesia.


Bidang Kajian PTK



Bidang Kajian PTK
1.       Masalah belajar Siswa di sekolah
Dalam hal ini mencakup masalah belajar di kelas, kesalahan-kesalahan pembelajaran,mis konsepsi
2.       Desain dan Strategi Pembelajaran di kelas
Dalam hal ini mencakup masalah pengelolaan dan prosedur pembelajaran,implementasi dan inovasi dalam metode pembelajaran, interaksi di dalam kelas,partisipasi orangtua dalam proses belajar siswa
3.       Sistem asesmen dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran
Dalam hal ini mencakup masalah awal dan hasil pembelajaran , pengembangan instrument asesmen berbasis kompetisi.
4.       Alat Bantu, Media dan Sumber Belajar
Dalam hal ini mencakup masalah penggunaan media,perpustakaan dan sumber belajar di dalam/luar kelas,peningkatan hubungan antara sekolah dan masyarakat.
5.       Pengembangan peserta didid,pendidik, dan tenaga kependidikan lainya
Yang termasuk dalam tema ini adalah : peningkatan kemandirian dan tanggungjawab peserta dididk ,peningkatan keefektifan kemandirian dan tanggungjawab peserta didik dan orang tua dalam PBM, peningkatan konsep diri peserta didik.
6.       Masalah kurikulum
Dalam tema ini antara lain: Implementasi Kurtilas,urutan penyajian materi pokok , interaksi guru dan siswa, siswa-materi ajar, dan siswa lingkungan belajar.