Undang-undang Perkawinan Sejenis




Kapan Indonesia mengesahkan Undang-undang Perkawinan Sejenis

     Indonesia adalah Negara yang besar yang terdiri dari seperempat masyarakat dunia. Indonesia sangatlah kaya akan budaya, ras, kepercayaan, dan agama. Kepercayaan dan agama secara langsung diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu pada pasal 28 dan 29. Dalam dasar Negara Indonesia Agama dijadikan pondasi utama dalam segala kebijakan Negara. Dalam Pancasila disebutkan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa. Indonesia menekankan diri sebagai bangsa yang mempunyai Tuhan dan agama sebagai landasan Pengambilan kebijakan.
     Baru baru ini telah disahkan Undang-undang perkawinan sejenis di Amerika. Banyak Negara yang melegalkan perkawinan tersebut sebelum Amerika yaitu  Belanda,Belgia,Spanyol,Kanada,AfrikaSelatan,Norwegia,Swedia,Portugal,Mexico,Islandia,Argentina,
Uruguay,NewZeland,Prancis,Denmark,Ingris dan wales, serta Skotlandia. Banyak masyarakat yang menolak tentang menolak keputusan tersebut, namun ada juga yang mendukung. Kemenangan kaum homosexual dirayakan dunia dengan warna beragam dalam foto mereka, mereka menyatakan bahwa keragaman perbedaan itu indah.
      Kalangan Artis dan kalangan masyarakat Indonesia pun ada yang secara terang-terangan mendukung hal itu. Perkawinan sejenis dikaji dari konstitusi Indonesia sangatlah sulit terjadi di Indonesia yang mengedepankan agama sebagai landasan Negara. Dalam konstitusi Indonesia di jelaskan dalam pasal 28 B yaitu “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dengan pernikahan yang sah”. Dalam hal ini dijelaskan pernikahan yang sah adalah pernikahan yang di atur oleh undang-undang. Namun di dalam Undang-undang Indonesia tidak mengesahkan Perkawinan sejenis dan berbeda Agama.
     Dalam menentukan arah kebijakan Indonesia menganut Ideologi terbuka yaitu bahwa Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dadi perkembangan jaman tanpa mengubah nilai dasarnya. Dalam menyesuaikan diri dari perkembangan jaman, Pancasila harus mengutamakan tentang menghargai keragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya. Dalam kasus ini Indonesia dipastikan hamper mustahil dalam mengesahkan perkawinan sejenis, karena sangat bertentangan dengan Agama yang ada di Indonesia.


0 komentar: