Revormasi Birokrasi vs Janji Politik


Akhir – akhir ini banyak golongan pegawai yang tergabung dalam honorer ex K2 yang melakukan demontrasi besar-besaran di Jakarta. Para demontran tidak hanya berasal dari Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan Indonesia, namun demonstan berasal dari seluruh wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke. Fenomena seperti ini sudah banyak terjadi dari era SBY sampai dengan era Jokowi. Tidak lain tidak beda, tuntutan para demontran adalah menuntut agar diangkat menjadi CPNS.
Masa era saat ini Pegawai Negeri Sipil merupakan pekerjaan yang favorit masyarakat Indonesia mulai dari yang baru lulus kuliah sampai dengan yang sudah lama menjadi honorer, mereka mendambakan menjadi pegawai. Tidak mengherankan banyaknya orang ingin jadi PNS karena gaji yang diterima menjadi PNS sekarang, tergolong cukup untuk kehidupan sehari-hari. Mentalitas dan dorongan ingin menjadi PNS menjadikan membludaknya peminat untuk profesi tersebut, kurangnya kebutuhan akan PNS di daerah dan kurangnya anggaran untuk menggaji mereka menyebabkan persaingan sangat ketat dalam perekrutan PNS.
Persaingan dalam memperoleh kursi PNS menyebabkan banyak orang menggunakan segala cara agar mendapatkan kursi dalam CPNS. Budaya Indonesia yang sangat kekeluargaan menjadi celah dalam kecurangan perekrutan CPNS, apalagi ditambah dengan Otonomi Deerah yang memperkeruh penerimaan Pegawai Negeri. Banyak calon – calon raja daerah yang menggunakan janji poloik agar menjadi raja-raja kecil. Dari bermacam-macam janji yang diajukan para calon-calon tersebut, janji mengangkat menjadi CPNS adalah janji paling efektif dan paling banyak mendapat respon dari masyarakat.
Dalam masa sebelum Jokowi perekrutan CPNS masih menggunagakan 2 model, yaitu menggunakan test umum dan menggunakan non test. Perekrutan dengan non test dilakukan untuk mengakomodir para tuntutan honorer yang dirasakan sangat penting dalam memberikan sumbangsih kepada Negara. Namun dalam waktu itu, tepatnya pada 2005 diputuskan tidak ada lagi honorer yang diangkat oleh daerah ataupun oleh pemerintah. Salah satu siasat agar tidak adanya honorer yaitu dengan cara dengan perjanjian kontrak. Namun aturan hanya aturan, dalam kenyaataanya banyak honorer yang diangkat setelah tahun 2005. Menggunakan SK pengangkatan palsu adalah salah satu cara agar mendapat hak sebagai honorer. Wajar jika dalam perekrutan honorer k2 bayak yang menjadi CPNS yang mempunyai umur masih muda. Banyak yang baru lulus atau magang 1 tahun namun diangkat menjadi CPNS, namun ada juga yang sudah berpuluh-puluh tahun belum diangkat menjadi PNS.
Dalam masa kampanye politik jokowi sebagai program unggulan adalah Revormasi Birokrasi yang memuat berbagai segi dan bidang. Revormasi birokrasi dicanangkan agar tidak adanya tumpang tindih antara kekuasaan dan wewenang serta kecurangan dalam perekrutan pegawai. Revormasi Birokrasi bukan hanya mendapat dukungan dari bermacam-macam pihak namun juga mendapatkan trantangan dari banyak pihak. Perekrutan CPNS yang terbuka seluas-luasnya untuk rakyat Indonesia mendapatkan pro dan kontra, dari fresgraduate ini merupakan peluang yang sangat bagus, namun untuk para pejuang yang telah mengabdi ini dirasa tidak adil.
Undang – undang tahun 2005 di rasakan mengurangi Keadilan para honorer yang dihadabkan dengan Revormasi birokrasi. Dalam berapa kali demo pemerintahan, sangat jelas bahwa yang harus dilakukan adalah mengobankan Revormasi Birokrasi sebagai bagian dari menjunjung harkat martabat Honorer sebagai abdi Negara, atau merevisi undang-undang agar sesuai dengan Revormasi Birokrasi . Revisi bisa dilakukan dengan cara memasukan honorer kepada formasi khusus dan tanpa batas Umur. 

0 komentar: