Beda pokok pikiran dan makna UUD 1945


Pancasila adalah Ideologi bangsa Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai ideologi suatu bangsa pancasila mempunyai kedudukan sebagai suatu cita cita dan arah dalam menentukan tujuan bangsa. Pancasila mempunyai kedudukan yang sangat istimewa dalam setiap aturan kenegaraan. Selain sebagai Ideologi, pancasila juga dijadikan sebagai dasar Negara. Sebagai dasar Negara Pancasila menjadi sumber dari tata hukum yang ada di Indonesia. Pancasila ditetabkan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Dalam sumber hukum pancasila di gunakan sebagai acuan pembuatan hukum. Hukum tidak boleh melebihi dari konstitusi dan konstitusi tidak boleh melebihi dari pancasila ( staatsfundamentalnorm ).
Dalam kehidupan sehari hari pancasila juga dianggap sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia diambil dari nilai - nilai yang ada dalam masyarakat. Nilai yang ada dimasyarakat di kristalisasi dalam pasal pasal dalam pancasila. Nilai nilai dalam pancasila tersebut meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan. Pasal pasal dalam pancasila menunjukan nilai yang tercermin dalam tingkah laku dan peraturan di dalam masyarakat yang saling terintegerasi dan saling menjiwai.
Berikut adalah nilai nilai yang terkandung dalam lima sila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
1.    Sila Pertama , Ketuhanan yang Maha Esa
Dalam sila ini Pancasila menegaskan bahwa bangsa Indonesia dan setiap warga Negara harus mengakui adanya Tuhan. Oleh karena itu setiap warga Negara harus menghormati pluralisme agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Dalam sila ini sangat mengedepankan pada ketuhanan yang maha esa, sehingga sila ini hubunganya sangat erat dengan pembukaan alenia ke tiga yaitu “atas rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorong kenginginan luhur supaya berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”.
2.    Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini menegaskan bahwa kita memiliki Indonesia Merdeka yang berada pula lingkungan kekeluargaan bangsa-bangsa. Dalam sila ini dijelaskan secara gambling bangaimana Indonesia menekankan kepada HAM. Dalam sila ini jelas sekali bahwa sila sila yang ada sangat berkaitan dengan UUD alenia ke satu.
3.    Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Pringsip dalam sila ini adalah menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan Negara Kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki pesatuan perangkai karena persatuan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Persatuan dan kesatuan merupakan tujuan Negara Indonesia, sehingga sila ini sangat erat kaitanya dengan pembukaan alenia ke empat.
4.    Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Pancasila dalam sila ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perwakilan. Keterwakilan anggota masyarakat melambangkan bahwa Indonesia adalah Negara republik berasaskan demokrasi. Pernyataan Negara republik sangat erat kaitanya dengan pembukaan alenia ke empat.
5.    Sila Kelima, Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila meneaskan bahwa bangsa Indonesia tidak hanya mempunyai demokrasi politik namun juga demokrasi ekonomi, masyarakat harus sejahtera dengan keadilan secara menyeluruh. Keadilan mencerminkan kesungguhan melindungi rakyat, sehingga sangat erat dengan alenia ke dua yaitu dengan mewujudkan Indonesia yang bersatu berdaulat adil dan makmur.
    Sedangkan pokok pikiran yang ada dalam setiap alenia berbeda dengan hubungan sila sila dalam pembukaan UUD 1945, walaupun sama sama menjiwai dan dijiwai.
1.    Alinea 1 yaitu negara persatuan : negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Pada alenia ini pancasila menggambarkan persatuan dan kesatuan sehingga sangat erat kaitanya dengan sila ke tiga.
2.    Alinea 2 yaitu keadilan sosial : kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat. Keadilan sosial sangat erat dengan sila ke lima.
3.    Alinea 3 yaitu kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan, permusyawaratan / perwakilan. Keterwakilan wakil masyarakat dalam kepemimpinan sesuai dengan sila empat.
4.    Alinea 4 yaitu ke-Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab : mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral yang luhur, sedangkan dalam alenia ini mengungkapkan tentang ketuhanan dan kemanuasiaan yang sesuai dengan sila ke satu dan dua.

0 komentar: